Penyimpangan Panwaslu Pekanbaru, Polda Tetapkan Tersangka
Senin, 15 Juni 2009
 
Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan akhirnya Tim Penyidik Sat III Ditreskrim Polda Riau menemukan adanya dugaan korupsi di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru. Kini kasus yang diduga kuat menyeret Ketua Panwaslu Pekanbaru, Ali Junaidi SH itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 
   
‘’Setelah meminta keterangan sedikitnya tujuh orang terkait dalam kasus tersebut termasuk Ali Junaidi sendiri, pihaknya telah menemukan unsur pidana korupsi terkait penyelewengan dana hibah tersebut,’’ terang Kombes Pol Drs Alex Mandalika, Sabtu (13/6).

Dikatakannya, dengan ditingkatkannya proses hukum kasus tersebut, berarti penyidik kepolisian sudah menangani tersangkanya. Siapa tersangkanya tentu mereka-mereka yang terkait langsung dalam kasus ini.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dari rentetan kasus tersebut. Kemudian, setelah saksi-saksi dikumpulkan dan seterusnya barulah kita menetapkan tersangka.

Kasus ini diselidiki Polda Riau berdasarkan laporan Ketua Panwaslu, Kecamatan Senapelan, Ir Deddy Gustiawan bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Kamis (14/5) lalu.

Hal itu dilaporkan setela mereka menemukan dana hiba dari APBD Pemko Pekanbaru tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Hebatnya lagi, dana proposal yang didapatkan sebesar Rp190.050.000 hanya disebutkan oleh Ali Junaidi Cs sebesar Rp100.050.000. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >