Diganjar 13 Bulan Penjara, Terdakwa Tersenyum
Minggu, 14 Juni 2009
 
Terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Fical Siahaan (21) warga Jalan Puyuh Mas, Dini Yati (25), Sri Hidayati Felani (27) dan Andria Peres (30) diganjar 13 bulan penjara. Mendengar hukuman yang dijatuhi hakim tersebut, terdakwa langsung tersenyum diatas kursi pesakitan.
Pidana itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. Selain hukuman penjara, pasangan kumpul yang ditangkap lagi pesta sabu-sabu ini juga diberi sanksi denda sebesar Rp25 juta dengan perincian kalau tak dibayar harus diganti dengan kurungan selama dua bulan.

‘’Berdasarkan fakta persidangan, secara hukum terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 junto 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang menyimpan dan mengkonsumsi psikotropika golongan dua,’’ kata hakim dalam sidang.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feri Enda SH. Sebab dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut 18 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp35 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Fakta persidangan terdakwa ditangkap, Jumat (27/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Waktu itu mereka sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumah Dini, tiba-tiba datang polisi menggerebek.

Saat itu ditemukan barang haram sabu-sabu serta satu set penghisab sabu-sabu yang terbuat dari botol lasegar. Selanjutnya pasangan kumpul kebo ini digiring ke kantor polisi. Dari pengakuan terdakwa pada polisi, barang haram tersebut didapati dari terdakwa Andria Peres. =MXC

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >