|
gagal pada pemanggilan pertama, kini Kejati mempercepat proses pemeriksaan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. penyalahgunaan APBD Inhu periode tahun 2005 sampai 2008 dengan nilai sebesar Rp23,5 miliar.
‘’Pada pemanggilan pertama, Rabu (2/9) mantan Bupati Inhu tersebut tak datang. Maka Kejati mengupayakan pemeriksaan hari ini, atau paling lambat besok, Jumat (4/9). Dalam hal ini kita sudah koordinasi sama pengacaranya yakni Yuwilis SH agar mempercepat proses pemeriksaannya,’’ kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Heru Chairudin SH didampingi Kasi Penkum Budi Rahardjo SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9).
Kenapa pemeriksaannya dipercepat, karena dalam waktu dekat ia dilantik menjadi anggota DPRD. Jadi kalau sudah dilantik, maka proses penyidikan jadi lamban. Sebab, jika seorang anggota dewan yang diduga terlibat kasus pidana, pemeriksaannya harus terlebih dahulu ada izin. Meski demikian, bukan berarti tak bisa diperiksa.
Dijelaskannya, waktu pemanggilan pertama Raja Thamsir berhalangan untuk diperiksa pagi hari. Waktu itu ia minta diperiksa sore. Tapi ketika ditunggu sampai pukul 18.00 WIB, ternyata Raja Thamsir datang. Dan katanya ia minta diperiksa pada malam hari.
‘’Hal ini tentu tak mungkin kita lakukan. Tapi kalau Thamsirnya datang sore hari dan sudah diperiksa sebentar, maka wajar saja pemeriksaannya dilanjutkan malam hari jika ada hal yang perlu dikorek lagi keterangannya,’’ kata Heru yang terlihat kesal karena pemeriksaan yang batal tersebut.
Semenjak kasus ini ditingkatkan proses hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejati telah memeriksa beberapa pihak terkait yang diduga terlibat langsung dalam perkara yang merugikan kas negara tersebut. Di antaranya mantan Sekwan DPRD Inhu Drs Zaherman, mantan Bendara Sekwan, Khaidirianto, mantan Kasubag Keuangan, Amshal SH dan Abdul Wahab dan Kabag Keuangan Drs Raja Marwan serta mantan Pemegang Kas Daerah, Ince Afrizal yang diperiksa jaksa.***
|
|
|