|
PEKANBARU — Tim Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru, Rabu (2/9) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil meringkus pemakai psikotropika golongan dua jenis sabu-sabu bernama Romi Saputra Utama alias Romi (26) warga Asparagus No14, Pekanbaru.
Pria bertato batik itu ditangkap petugas sedang mengantongi sabu-sabu sebanyak satu paket seharga Rp500 Ribu. Rencananya sabu-sabu tersebut mau digunakan tersangka bersama dengan temannya inisial DD (DPO). Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX di Mapoltabes Pekanbaru menyebutkan, Romi ditangkap tim Sat Narkoba yang langsung dipimpin Kanit I Iptu Hendri Suprato S Sos di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Tampan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mana pria berkulit hitam manis ini sering mengantongi sabu-sabu. Berangkat dari info berharga itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Romi.
Tepatnya di Jalan Srikandi, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki. Tanpa menunggu lama-lama petugas langsung melakukan penggeledahan di setujur tubuh pria berambut cepak itu. Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kiri. Bersama barang bukti tersebut tersangka langsung digiring ke Mapoltabes Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih intensif.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah tiga bulan melakukan pengedaran sabu-sabu. Selain itu tersangka juga mengaku, barang bukti sabu-sabu tersebut di dapatkan dari seorang bandar berinisial TR (DPO). Kapoltabes Pekanbaru ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Narkoba Kompol Gulma H mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sang bandar berinisial TR.
‘’Tersangka akan kita lakukan pengembangan dulu. Karena selain terhadap TR mengambil BB, ada juga tempat bandar lainnya. Sekarang anggota saya masih di lapangan untuk melakukan pengembangan. Sedangkan tersangka Romi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,’’ ujar Kompol Gulma. =MXD
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|