Curi HP Majikan, Pemuda Asal Nias Diciduk
Senin, 31 Agustus 2009
 
PEKANBARU — Aris Laiya (21) warga Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru, Sabtu (29/8) kemarin 14.00 WIB ditangkap tim Buser Polsekta Pekanbaru Kota.

Pasalnya, pemuda asal Nias, Sumatera Utara (Sumut) itu mencuri handhpone (HP) majikannya bernama Zulman Efendi (46) warga Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru. Akibat ulahnya, kini anak pertama dari lima bersaudara yang mengeyamkan pendidikan kelas satu SD itu terpaksa mendekam di hotel prodeo Mapolsekta Pekanbaru.

Kapolsekta Pekanbaru Kota AKP Masriah Saragih ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kanit Reskrim Iptu Syamsuar mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,’’ ungkap Iptu Syamsuar, Ahad (30/8).

Diterangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat  seorang pedagang nasi goreng di dearah pasar pusat Pekanbaru bernama Zulman Efendi (46), Sabtu (29/8) sekitar pukul 08.00 WIB membuat laporan ke Mapolsekta Pekanbaru Kota. Dalam laporanya, Sabtu (29/8) sekitar pukul 06.00 WIB, HP miliknya merek Beyond yang ditinggal dalam kamar hilang.

Sementara sebelum peristiwa itu, korban meninggalkan rumah ke pasar pusat untuk belanja, dan rumahnya dihuni tersangka. Karena tersangka saat ditanyakan tidak mengakuinya, korban akhirnya memutuskan membuat pengaduan resmi ke Mapolsekta Pekanbaru Kota.

Menindak lanjuti laporan itu, petugas Polsekta Pekanbaru Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, tersangka yang terendus mengantongi HP milik korban (majikanya), Sabtu (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB langsung disergap. Tanpa melakukan perlawanan berarti, tersangka langsung digelandang ke Mapolsekta Pekanbaru. Dan kini, tersangka telah menjadi status tahanan sel Mapolsekta Pekanbaru Kota.  =MXQ

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >