|
Tim Sat Narkoba Polresta Dumai berhasil membekuk seorang pengedar sabu-sabu berinisial Su (31), warga Jalan Sudirman, Dumai Timur. Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-seberat 8,2 gram. Satu unit timbangan dan seperangkat alat hisap bong.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Su langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Dumai AKBP Drs Muharrom Riyadi melalui Kasat Narkoba AKP Sanusi didampingi Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Sofyan kepada RPG membenarkan adanya penangkapan terhadap Su (31), wrga Jalan Sudirman yang bertindak sebagai pengedar sabu-sabu.
‘’Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang hendak mengedarkan barang haram di Gang Sejahtera, Jalan Sudirman, Kecamatan Dumai Timur. Berangkat dari informasi ini, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung langsung perintahkan melakukan penyelidikan ke lapangan,’’ ungkap Sanusi.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisianpun melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. ‘’Saat dilakukan penggeledahan pada diri tersangka ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu di kantong celana dan barang bukti lainnya di dalam rumah. Dan tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Dumai,’’ imbuh Kasat Narkoba Polresta Dumai.*** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|