Mobil Vios Digelapkan Karyawan
Minggu, 14 Juni 2009
 
Fajrul Khairi (36) warga Jalan Moh Ali No 69, Pekanbaru mempertanyakan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkannya sejak Agustus 2008 silam, yang hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Menurut Fajrul Khairi, ia sudah beberapa kali ke Poltabes dan menemui penyidik tentang perkembangan kasus tersebut.
‘’Menurut keterangan penyidik memang ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, namun sampai sekarang belum juga ada titik terang kasus tersebut, padahal apa yang dilaporkan sangat jelas persoalannya,’’ujar Fajrul Khairi,  kepada wartawan.

Sementara itu Kasat Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs Berty Dame K Sinaga SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Wesly Arianto Sik kepada Pekanbaru MX, Sabtu (13/6) di ruang kerjanya menyebutkan, proses penyelidikan kasus dugaan pengelapan mobil sedan Vios tersebut masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘’Kita tetap memproses kasus ini sampai tuntas. Sekarang ini sudah beberapa orang saksi kita periksa, termasuk saksi korban. Pokoknya kita kumpulkan dulu bukti-buktinya, kalau nanti sudah mengarahkan baru kita tetap siapa tersangkanya. Pokoknya semua kasus yang dilaporkan ke Mapoltabes Pekanbaru akan kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ ujar AKP Jon Wesly.

Dijelaskan juga, kasus dugaan penggelapan mobil Vios BM 1169 FK, itu dilaporkan korban Fajrul Khairi sekitar bulan Agustus 2008 lalu. Namun hingga kini kasus itu masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti berita sebelumnya, penggelapan terjadi sekitar bulan Mei 2008 sekitar pukul 16.00 WIB bermula ketika tersangka menelpon korban guna meminta uang untuk membeli barang-barang proyek yang berada di Rohil. Ketika itu, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban.

Karena korban lagi ada masalah keluarga di Pekanbaru, korban menyuruh anak buah itu (terlapor-Red) untuk meminjam dulu kepada teman-temannya. Ketika itu terlapor menjawab, mertuanya siap memberikan pinjaman tersebut.

Setelah satu bulan tempo yang diberikan, terlapor kembali menelpon korban dan mengatakan, kalau mertuanya itu perlu uang untuk membeli mobil. Karena korban lagi tak punya uang, langsung saja memberikan mobil Sedan Vios miliknya itu untuk membayar pinjamannya kepada mertua terlapor.

Namun, ketika korban datang meninjau proyek yang dipercayakan kepada Irwansyah itu, muncullah kecurigaan. Dimana uang pinjaman yang katanya untuk kebutuhan proyek, tidak ada laporan penggunaan uang tersebut.

Begitu juga ketika korban bertanya tentang faktur pembelian barang, Irwansyah tidak bisa menunjukkan. Merasa telah ditipu karyawannya sendiri, Fajrul Khairi kemudian melaporkan kasus itu ke pihak berwajib Mapoltabes dengan nomor laporan: Pol/914/VIII/2008. =MXD
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >