|
KENIKMATAN sesaat yang dirasakan Ddk (21) berujung petaka. Karena telah menyetubuhi siswi salah satu SMP sebut saja namanya Surti (15), pria pengangguran yang berdomisili di Rumbai Pesisir ini harus dipenjara selama 6 tahun.
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH yang putusannya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri pekanbaru, Rabu (12/8). Ganjaran kurungan itu diberikan pada terdakwa karena perbuatannya secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Adapun yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya telah membuat masa depan korban hancur dan sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan selama proses persidangan bersikap sopan.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusnelly SH. Sebab dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Meski lebih ringan, tapi saat mendengar sanksi yang diberikan hakim, terdakwa terlihat pucat.
Dalam sidang itu juga terungkap modus yang dilakukan terdakwa menggagahi korban dengan terlebih dahulu memacarinya. Setelah dekat, Rabu (31/12/2008), terdakwa mengajak pacarnya tersebut untuk menghabiskan pergantian tahun baru. Ternyata setelah itu, Surti tidak langsung diantar pulang ke rumahnya. Melainkan dibawa ke salah satu rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal Ddk. Di tempat itu, Surti dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban tentu tak mau mengingat ia masih sekolah dan hal itu merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Tapi dengan segala bujuk rayu syetan, Ddk terus mendesak. Akhirnya kata janji dan manis yang dilontarkan Ddk membuahkan hasil. Perbuatan terlarang pun terjadi. Dini hari itu Ddk berhasil menjebol gawang Surti. Keesokan harinya baru korban diantar pulang. Orang tua korban tentu saja kaget. Sebab putrinya tak pulang semalaman dan sekali pulang dengan wajah pucat dan kusut. Korban pun didesak apa sebenarnya telah terjadi. Tapi siswi ini tak mau berterus terang. Tapi ketika didesak barulah ia menceritakan apa yang telah diperbuatnya semalam. Bagai disambar petir di siang bolong mereka mendengar pengakuan putrinya. Setelah itu, dengan amarah yang memuncak, mereka membawa korban ke polisi untuk melapor Ddk. Berdasarkan laporan korban, akhirnya pria pengangguran ini ditangkap dan dijebloskan dalam penjara hingga sampai pada proses persidangan.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
Pendidikan dari orang terdekat
Oleh: Ahmad () Pada : 24-08-2009