|
DURI - Penetapan jatah kursi DPRD Dapil V Mandau oleh KPUD Bengkalis yang hanya 13 kursi tetap menjadi gugatan serius parpol Mandau. Bernaung di bawah Forum Lintas Parpol, gugatan didaftarkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pekanbaru oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ikut didalamnya Partai Damai Sejahtera (PDS).
‘’Kita sudah daftarkan gugatan ke PTUN, jauh-jauh hari sudah kita sepakati di lintas Parpol. Kalau kita masyarakat Mandau tidak main-main, dan kita membawa masalah politik ini ke ranah hukum, kebenaran akan teruji,’’ demikian dikatakan H Syamsul Gusri SE MM dari PKS, yang didampingi HM Darna SSos, Ketua Forum Lintas Parpol (FLP) Mandau kepada RPG, Ahad (14/6) di Duri.
Dikatakan Syamsul lagi, apa yang dilakukan KPUD Bengkalis suatu unsur kesengajaan, dimana jatah kursi yang hanya 13 itu adalah putusan mereka karena jumlah penduduk Mandau yang menyusut. Dalam data statistik Kecamatan Mandau jelas-jelas, jumlah penduduk Mandau yang terdata sebagai pemilih mencapai angka 240 ribu jiwa.
Namun KPUD Bengkalis hanya menetapkan pemilik 189 ribu. Dengan kata lain, dengan sendirinya sebanyak 60 ribu masyarakat Mandau tidak menjadi pemilih dan mungkin dianggap mati massal. ‘’Ada unsur unsur kuat yang akan memperkuat gugatan masyarakat Mandau di PTUN nantinya, yang pasti kita mengantongi SK KPU pusat yang menjatah kursi Mandau menjadi 15 kursi. UU nomor 10 jelas telah menuangkan kalau jumlah kursi itu tidak terjadi pergeseran dan mengacu pada yang lama, apakah keputusan KPUD Bengkalis lebih tinggi dari UU,’’pengadilan akan membuktikan, tambahn HM Darna Ssos, Ketua Lintas Parpol Mandau menimpali.
Saat ini, KPUD Bengkalis masih mengumumkan 13 nama-nama hasil Pemilu Legislatif yang akan duduk di DPRD Bengkalis. Bagaimana keputusan penetapan kursi ini, menunggu putusan pengadilan. Namun jatah kursi Mandau 15 diyakini akan kembali pada masyarakat Mandau. Demikian keyakinan kedua tokoh yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis ini.***
|
|
|