Memeras, Siswa SMA Ditangkap
Senin, 15 Juni 2009
 
Dunia pendidikan tercoreng oleh ulah Ricky Marciano (20). Tanpa ada alasan jelas buat pembelaan diri, siswa kelas 3 salah satu sekolah swasta di Pekanbaru ini nekat memeras. Jelas, perbuatannya itu salah di mata hukum. Akibatnya, ia pun ditangkap Polsekta Rumbai Pesisir.
Aksi pemerasan dilakukan warga Jalan Sembilang, Limbungan, Rumbai Pesisir ini, Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir persis di depan Kantor PLN. Korban adalah, Danil (21), pemuda yang sudah dikenali sekian lama.

Awalnya, Ricky yang lagi nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) ditegur oleh Danil yang baru datang. Entah percakapan apa yang terjadi antara keduanya. Tapi yang jelas, setelah lama berbicara dengan nada yang agak tinggi, Ricky meminta uang ke Danil sebesar Rp20 ribu.

Karena memang tak ada, Danil tak bisa menyanggupi permintaan Ricky yang berbadan tegap ini. Ia hanya bisa memberi uang sebesar Rp2 ribu, karena memang uang sebanyak itu yang ada di dalam dompet warna biru hitam miliknya.

Tak percaya, Ricky jadi marah-marah. Ia berniat mencekik leher Danil dengan tangan kanannya. Tapi berhasil ditepis. Merasa dapat perlawanan, Ricky kemudian menarik baju dan dengan serta merta memiting leher Danil menggunakan tangan kirinya. Setelah Danil tak berdaya, Ricky kemudian merampas dompet Danil.

Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, Ricky sedikit lengah. Kesempatan itu lalu digunakan Danil untuk lari ke arah keramaian. Kebetulan sekali, di TKP ada seorang petugas Polsekta Rumbai Pesisir. Setelah mengetahui permasalahannya, Ricky langsung diamankan dan digiring ke Kantor Polsekta Rumbai Pesisir.

Kepada petugas Ricky mengaku uang yang dimintanya ke Danil itu rencananya buat membeli rokok. Tapi pernyataan itu sangat bertentangan dengan kesehariannya yang tak pernah merokok. Dikatakannya juga, ia kenal dengan korban, makanya ia nekat meminta uang.

Ricky tak menyadari kalau perbuatannya itu sangat bertentangan dengan hukum. Tapi penyesalan terlambat sudah. Perbuatannya itu harus dipertanggungjawabkannya. Hanya gara-gara Rp2 ribu, Ricky harus merasakan dinginnya lantai runag tahanan Kantor Polsekta Rumbai Pesisir.

Kapolsekta Rumbai Pesisir, AKP Ferizal kepada Pekanbaru MX, Minggu (14/6) menegaskan, tersangka dan barang bukti telah diamankan. Proses penyidikan masih berlanjut. Perbuatan tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan. Ancamannya tak tanggung-tanggung. Bagi yang melanggar pasal ini terancam sembilan tahun penjara. =MXO

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >