|
PANGKALANKURAS — Sengketa sempadan tanah berujung peristiwa berdarah. Akal sehat dan jalan mufakat tak lagi didapat, maka parang panjangpun angkat bicara.
Marudut Sihombing berlumur darah. Bahu tangan sebelah kirinya mendapat luka bacokan parang panjang. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah diparang pelaku Antonius Toga Haposan Sinaga (31). Setidaknya lima urat putus dan harus menerima 20 jahitan.
Kasus penganiyaan berat dengan menggunakan parang panjang lebih kuran 80 centimeter ini dipicu sengketa sempadan lahan tanah di KM 82 Bukit Horas Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
‘’Tersangkanya sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa di Mapolsek. Selain tersangka ikut diamankan barang bukti parang panjang dan baju kaos milik korban yang berlumuran darah,’’ kata Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan SSt MK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sumarno WDW Senin (27/7) kemarin. Dikatakan Kapolsek peristiwa berdarah yang dipicu masalah sengketa sempadan itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (24/7) lalu.
Sebelum terjadi tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, sempat terjadi perang mulut antara tersangka dengan Tagor Sihombing yang juga abang korban. Dan yang menjadi pertengkaran itu adalah mengenai batas lahan yang belum disepakati antara tersangka, korban dan abangnya.
Tidak sampai bertengkar mulut, tersangka yang membawa parang panjang untuk membabat lahan naik pitam. Parang panjang yang tajam itu pun lalu ditebaskannya ke tubuh korban. Akibat sambaran besi tajam itu, bahu tangan sebelah kiri korban langsung mengalami luka serius. Korban segera dilarikan ke rumah sakit dan terpaksa luka yang menganga mendapat 20 jahitan, karena sedikitnya ada lima urat dibagian bahu korban ikut putus ditebas sebilah parang panjang pelaku. =MXF
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|