|
Umur boleh kecil, tapi perbuatannya melebihi orang dewasa. Begitulah perbuatan BI (17) siswa di salah satu SMA di Dumai, yang begitu berani melakukan perbuatan zina disaat berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah. Astaghfirullah, jangan ditiru!
Perbuatan BI memang keterlaluan. Dengan ancaman serius ia memaksa adik kelasnya Bunga (16) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bunga yang sangat takut dengan seniornya itu, tidak bisa berbuat banyak. Gadis kecil ini hanya bisa pasrah walaupun diperlakukan demikian.
Ketakutan Bunga benar-benar dimanfaatkan BI. Kenapa tidak, perbuatan terkutuk itu malah ia lakukan sampai dua kali. Pertama, dilakukannya di dalam WC dan yang kedua dilakukan di semak-semak di belakang sekolah.
Seperti diceritakan Bi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (7/7). Peristiwa itu terjadi September 2008 silam. Dimana terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri tanpa ada ikatan nikah di belakang sekolah mereka, setelah membuat perjanjian terlebih dahulu.
Hati siapa yang tak sakit. Apalagi setelah mahkotanya direnggut paksa oleh seorang lelaki yang sama sekali tidak ia cintai. Karena korban merasa bersalah dan tak sanggup lagi menyembunyikan aibnya itu, akhirnya persoalan itu terbongkar.
Bunga akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi dan kini sampai pada proses persidangan.
Yang salah tetap salah. Meski tergolong di bawah umur warga Jalan Purnama ini, tetap divonis majelis hakim selama 2,5 tahun penjara, terkait perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap teman sekolahnya.
Ringan memang. Karena keputusan hakim Ulina lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, M Isnayanda SH, yang menuntut Bi selama 7,5 tahun penjara.
‘’Kita tetap banding,’’ kata Isnayana kepada wartawan yang tak puas dengan keputusan hakim.
Terdakwa Bi yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Destio SH, hanya bisa diam menyadari perbuatannya. Apalgi hukuman tersebut sudah dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
...
Oleh: :D () Pada : 10-08-2010