|
Rumbai - Melati (nama samaran) masih trauma. Sejak dibawa kabur dan direnggut mahkotanya oleh sang pacar bernama DB Tobing (21),beberapa waktu lalu, kini Melati mengalami trauma dan lebih memilih mengurung diri dalam kamar.
Kondisi seperti itu tentu saja membuat orang tuanya sedih. Makanya, selain melapor ke Polsekta Rumbai, kasus ini juga diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Pekanbaru.
KPAID melalui Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan, Juliantoni ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (8/7) menyebutkan, dalam laporannya orang tua korban minta agar KPAID Pekanbaru mendampingi kasus ini hingga proses hukum terus berlanjut.
‘’Orang tua korban melapor, Selasa (7/7). Intinya mereka meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Diceritakannya juga, saat ini kondisi korban juga belum stabil. Untuk itu, Senin mendatang korban akan kita bawa ke konseling guna merawat kondisi kejiwaannya,’’ kata Juliantoni.
Dijelaskan Julaintoni, memang dalam kasus ini terjadinya persetubuhan itu atas dasar suka sama suka dan tanpa ada unsur paksaan. Tapi yang jelas, proses hukum harus terus berlanjut. Pasalanya, korban masih di bawah umur. Saat ini umurnya 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus melarikan anak di bawah umur masih tengah ditangani dan masih dalam proses penyidikan di Polsekta Rumbai. Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, selama 21 hari masa pelarian, telah lima kali tersangka meniduri pacarnya.
Perbuatan menyimpang yang belum layak diperagakan dua insan berlainan jenis ini terjadi di beberapa tempat semasa pelarian. Salah satunya yaitu di yang berada di Jalan Meranti Ujung, Senapelan dan Jalan Kulim, Senapelan.
Hal itu terungkap setelah tersangka yang merupakan mahasiswa salah satu univesitas negeri di Pekanbaru ini berhasil ditangkap Polsekta Rumbai, Ahad (29/6) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di hotel tempatnya menginap di Jalan Kulim, Senapelan.
Informasi keberadaan anak kedua dari tiga bersaudara ini didapat setelah Melati berhasil ditemukan sehari sebelumnya di Jalan Serayu, Payung Sekaki sekitar pukul 23.00 WIB.
Memang hubungan intim yang dilakukan kedua pasangan yang lagi dimabuk asmara ini didasari atas perasaan suka sama suka. Tapi meski demikian, Melati masih di bawah umur. Hal itulah yang memeberatkan BD Tobing sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
Kepada petugas tersangka menjelaskan kalau perkenalannya dengan wanita yang terakhir menjadi pacarnya itu berawal dari permaianan di dunia maya. Saling balas pesan via internet itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Saat mata bertatap mata, timbullah benih cinta. Singkat cerita, hubungan cinta mereka pun terjalin hingga empat bulan.
Pada suatu hari, keduanya bertemu di Lapangan Politeknik Chevron, Rumbai. Sekitar pukul 21.30 WIB keduanya berpisah karena Melati pulang ke rumah. Tak lama sesudah itu pada hari yang sama, Melati menelepon sang pacar. Ia mengatakan kalau sedang memiliki masalah, makanya minta dijemput sama tersangka. Karena jalinan kasih yang erat, BD Tobing pun menyempatkan waktu menjemput sang pacar, meski malam mulai larut.
Sejak itulah pelarian dimulai. Tepatnya pada tanggal 7 Juli 2009. Terakhir keluarga yang mulai cemas atas ketidakpulangan Melati mulai melakukan pencarian dan membuat laporan ke Polsekta Rumbai. Setelah 21 hari menghilang, Melati akhirnya ditemukan juga. Keesokan harinya, giliran DB Tobing pula yang diringkus. =MXO
|
|
|