Sandera Cucu, Nenek Dipolisikan
Selasa, 07 Juli 2009
 
PEKANBARU — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Devi NR (26), Ahad (5/7) kemarin tarpaksa melaporkan tantenya berinisial Ro (42) warga Jalan Kapur II, Senapelan, Pekanbaru ke pihak berwajib.
Laporanitu dilaukan akibat seorang anaknya bernama Chintia Octa Viani (8), yang sebelumnya dititipkan sama pelaku yang juga merupakan nenek korban, kini malah tidak diberikan kembali pada warga yang beralamatkan di Jalan Pemudi, Payung Sekaki itu. Khawatir dengan alasan pelaku bahwa anaknya mengalami gangguan Psykologis, IRT muda itu berharap pada polisi agar segera memproses kasus yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Drs Zulkifli MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX mengatakan, pelaku segera dimintai keteranganya. ‘’Penyidik Satreskrim Poltabes Pekanbaru masih mempelajari laporan korban dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Sementara, pelaku (terlapor, red) segera dimintai keteranganya. Kalau memang terbukti, pelaku bisa diproses dengan apa yang telah diperbuatnya tersebut,’’ ujar AKBP Drs Zulkifli MH, Senin (6/7).

Peristiwa penyekapan yang dialami korban berawal, Selasa (26/5) 2009 lalu. Ketika itu Devi menitipkan anaknya pada tantenya. Penitipan ini dilakukan karena dia mau pulang ke kampung di daerah Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Namun sialnya, Ahad (14/6) 2009 lalu, Devi yang baru pulang dari Bukit Tinggi dan hendak menjemput anaknya malah dihalang pelaku. Ketika itu, pelaku tidak mau memberikan anaknya itu dengan alasan bahwa anaknya tersebut sedang mengalami gangguan psykologis.

Kendati demikian, Devi tetap berusaha mengambil anaknya yang berada dalam rumah pelaku. Karena tak kuasa dan pelaku tetap bersikeras tidak mau menyerahkan anaknya, Ahad (5/7) memutuskan membuat pengaduan resmi ke Mapoltabes Pekanbaru. =MXQ

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >