Polres Siak Tuntaskan Kasus Salah Tembak, Bripka IS Ditahan 21 Hari
Jumat, 26 Juni 2009
 

ImagePERISTIWA salah tembak, yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Kandis beberapa waktu lalu tetap akan diusut tuntas ole Polres Siak. ‘’Kita tetap akan menyelesaikan kasus salah tembak ini sampai tuntas, sehingga tidak menjadi pertanyaan dikemudian hari,’’ kata kata Kapolres Siak, AKBP Drs Hisbullah kepada Pekanbaru Mx kemarin.
Kasus salah tembak ini terjadi saat proses penangkapan terhadap salah seorang pelaku perampokan dengan tersangka Agiat Hutagoal di daerah Pasar Minggu Kandis beberapa waktu lalu. Penangkapan  dilakukan oleh jajaran Poltabes Pekanbaru yang diback-up oleh sejumlah personil Polres Siak, dan sempat terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Karena seorang warga bernama Edison Sianturi menjadi korban salah tembak dan saat itu juga langsung meninggal dunia.

Kasus salah tembak yang sempat menarik  perhatian masyarakat luas itu, kini terus ditindaklanjuti oleh Polres Siak.  Karena dugaan dianggap lalai dalam menjalankan tugas di lapangan sehingga menyebabkan seorang anggota Polres Siak berpangkat Bripka berinisial Is terpaksa harus menjalani proses sidang kode etik kepolisian, Kamis (25/6). Sidang kode etik langsung dipimpin oleh Wakapolres Siak Kompol Ronald Rumondor Sik.

Sidang yang dilakukan terhadap Is itu menghasilkan dua  keputusan yakni, pertama Is  akan ditempatkan dit ahanan khusus di Polres Siak selama 21 hari ke depan. Kedua, Is akan mengalami mutasi yang bersifat demosi yakni tidak akan ditugaskan lagi pada tugas yang selama ini diembannya.

Kapolres Siak AKBP Drs Hisbulah yang sempat dikonfirmasi Kamis lalu dengan tegas pula mengatakan, bahwasanya, pihaknya akan berkomitmen secara penuh untuk menindaklanjuti kasus salah tembak tersebut.

‘’Anggota kita (Is,red) kini sedang menjalani pemerosesan yang lebih detail terkait apa yang telah dilakukannya. Namun demikian, jika benar dia bersalah, tentunya proses hukum akan ditegakkan secara baik pula,’’ ujar Hisbulah. ***


   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >