|
Seorang penumpang Kapal Ferry Gembira berinisial KS (29) ditangkap jajaran Polsek Kateman saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) Siak I, Jumat (9/12) lalu. Pasalnya, warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran ini, kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu.
‘’Berat sabu-sabu itu sekitar enam gram. Dia ditangkap saat Kapal Fery Gembira berada di Pelabuhan HK Sungai Guntung,’’ kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi melalui Kapolsek Kateman Kompol Sugeng Hariyanto SH kepada Pekanbaru MX, Ahad (11/12).
Dijelaskan Kapolsek, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal sekitar Pukul 16.00 WIB dimana petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang Kapal Ferry Gembira yang baru tiba dari Batam. ‘’Saat kita melakukan pemeriksaan seluruh penumpang yang baru tiba, petugas melihat gelagat seorang penumpang yang mencurigakan dengan berusaha menyimpan barang haram miliknya supaya tidak tercium oleh petugas,’’ kata Kompol Sugeng.
Meski telah mencoba menyembunyikan bartang itu, ternyata petugas berhasil mengetahuinya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebungkus rokok milik tersangka yang sudah diselipkan di sela-sela bangku duduk tag boat tempat bangku duduk tersangka.
Ternyata setelah dibuka oleh petugas dalam satu bungkus rokok tersebut ditemukan sabu-sabu sebanyak dua paket. Karena sudah ditemukan cukup barang bukti lalu tersangka langsung digelandang ke Polsek Kateman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
‘’Saat ini untuk tersangka lengkap dengan barang buktinya berupa dua paket sabu-sabu sudah diamankan di Polsek Kateman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tersangka akan diserahkan ke Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir,’’ kata Kapolsek. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|