0

Arwin Bantah Tuntutan JPU

PEKANBARU—Mantan Bupati Siak, H Arwin AS SH kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/12) Agenda kali ini adalah pengajuan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa...

0

Tiga Kurir Ganja Digulung Polisi

Tiga tersangka kurir ganja digulung tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (6/12) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi berbeda. Para tersangka di antaranya berinisial SS (37), Er (30) dan As (...

0

Diduga Over Dosis, Buruh Tewas di Wisma

PEKANBARU — Diduga over dosis memakai obat kuat seorang pria berinisial Thr (60) warga Jalan Soekarno Hatta, kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai ditemukan sudah tak bernyawa, Rabu (28...

0

Pembunuh Mertua Terancam Seumur Hidup

Mardiana Halawa (21) warga Jalan Koridor PT RAPP, Km 53, Desa Segati, Kecamatan Langgam yang diduga kuat membunuh mertuanya, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, sebagaim...

 
Mayat Pria Dikubur di Kebun Warga

Senin, 21 Mei 2012

DUMAI—Bau busuk menyengat hidung Kadiman (45), Sabtu 19/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Petani ini merasa terusik, lalu menghentikan pencarian kayu untuk dijadikan tonggak tanaman kacang panjang....
+ Full Story

Baca juga...

.

Suami Kawin Lagi
05-Apr-12, 10:57
Tanya: Tuk, saya bermimpi suami saya kawin atau menikah lagi (berselingkuh). Apa...

.

Aku Bersyukur Memilikimu
05-Apr-12, 10:59
Dug! Hati ini menjadi luruh. ?Oh....bukankah ini sandal jepit isteriku?? tanya hatiku. Lalu...
Ganja 4 Kg Dimusnahkan
Minggu, 11 Desember 2011
 

GANJA sebanyak 4.218,3 gram,  Jumat (9/12) di musnahkan oleh Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Unit Narkoba. Acara pemusnahan digelar di depan halaman Mapolres Inhil. Hadir dalam acara ini, ketua BNK Kabupaten Inhil yang diwakili oleh sekertarisnya Ardiansyah, Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, kemudian Kasi Pidum Boy Martin SH serta Kasat Narkoba AKP Ola Lupa.

Dalam pernyataannya AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Narkoba kepada Pekanbaru MX usai acara itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satuan Unit Narkoba bersama petugas KSKP Pelabuhan pada 17 Nopember lalu sesuai dengan LP/183/XI/204/Riau/Res Inhil.

Menurut Kasat Narkoba, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan adanya keberadaan sebuah tas warna hitam milik tersangka, dititip ke kapal barang yang akan berangkat ke Batam.

‘’Karena warga merasa curiga, dengan keberadaan tas itu lalu salah satu awak kapal melapor ke KSKP Pelabuhan,’’ ujar AKP Ola Lupa.

Selang berapa lama, petugas KSKP bersama Satuan Unit narkoba mendatangi TKP, ternyata pemiliknya adalah tersangka Bustami, yang pada saat itu sedang menginap di salah satu penginapan di Tembilahan.

Begitu mendapatkan pemiliknya, seterusnya petugas gabungan langsung membuka isi tas dan menemukan 5 paket ganja yang terbungkus rapi dengan kertas coklat seberat 4.218,3 gram.

Sementara itu ketua BNK Kabupaten Inhil H Rosman Malomo sangat berterima kasih kepada Jajaran Polres Inhil, yang sudah berhasil mengungkap jaringan narkoba.

‘’Bayangkan, jika saja barang bukti berupa ganja kering sebanyak 4.218,3 gram yang sudah kita musnahkan ini sempat beredar di masyarakat, tentu akan semakin menambah jumlah masyarakat kita termasuk generasi muda yang akan terpengaruh oleh narkoba,’’ katanya.***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >