Mantan Kadisnak Riau Ditangkap
Jumat, 09 Desember 2011
 
SETELAH lima tahun buron terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I senilai Rp13,8 miliar, akhirnya Marzuki Husein ditangkap petugas Subdit II (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta. Kini mantan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) tersebut telah mendekam di sel Mapolda Riau.
Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Drs Kenedy SH MM membenarkan adanya penangkapan terhadap Marzuki Husein tersebut. ‘’Pak Marzuki Husein ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Jumat (3/12) sekitar pukul 09.00 WIB lalu. Dalam penangkapan ini, anggota kita di-backup petugas Bareskrim Mabes Polri,’’ ungkap Kombes Pol Drs Kenedy SH MM, Kamis (8/12).

Kenedy menambahkan, kini tersangka telah diamankan di sel Mapolda Riau. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejati Riau terkait penyerahan tersangka ke Kejati Riau. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi,” kata Alumni Akpol tahun 1988 ini.

Proyek pengadaan Sapi K2I menggunakan APBD Riau tahun 2006 sebesar Rp13,8 miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk pengadaan 1.200 ekor sapi jenis Brahman Cross.

Sesuai spesifikasinya, sapi harus dalam keadaan bunting, namun dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada sapi yang datang terlambat dari jadwal.

Kasus ini ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2007 lalu. Marzuki Husein ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staf Disnak Riau, Royan dan Kontraktor PT Prima Citra Perkasa Abadi, Fitri Andikan. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dalam kasus ini, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari pihak anggaran Depdagri.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >