0

Arwin Bantah Tuntutan JPU

PEKANBARU—Mantan Bupati Siak, H Arwin AS SH kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/12) Agenda kali ini adalah pengajuan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa...

0

Tiga Kurir Ganja Digulung Polisi

Tiga tersangka kurir ganja digulung tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (6/12) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi berbeda. Para tersangka di antaranya berinisial SS (37), Er (30) dan As (...

0

Diduga Over Dosis, Buruh Tewas di Wisma

PEKANBARU — Diduga over dosis memakai obat kuat seorang pria berinisial Thr (60) warga Jalan Soekarno Hatta, kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai ditemukan sudah tak bernyawa, Rabu (28...

0

Pembunuh Mertua Terancam Seumur Hidup

Mardiana Halawa (21) warga Jalan Koridor PT RAPP, Km 53, Desa Segati, Kecamatan Langgam yang diduga kuat membunuh mertuanya, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, sebagaim...

 
Mayat Pria Dikubur di Kebun Warga

Senin, 21 Mei 2012

DUMAI—Bau busuk menyengat hidung Kadiman (45), Sabtu 19/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Petani ini merasa terusik, lalu menghentikan pencarian kayu untuk dijadikan tonggak tanaman kacang panjang....
+ Full Story

Baca juga...

.

Suami Kawin Lagi
05-Apr-12, 10:57
Tanya: Tuk, saya bermimpi suami saya kawin atau menikah lagi (berselingkuh). Apa...

.

Aku Bersyukur Memilikimu
05-Apr-12, 10:59
Dug! Hati ini menjadi luruh. ?Oh....bukankah ini sandal jepit isteriku?? tanya hatiku. Lalu...
Ketua Koperasi Danau Lancang Dipolisikan
Jumat, 09 Desember 2011
 
Seorang warga Danau Lancang penerima kebun sawit pola KPPA dari PT SAM (Subur Arum Makmur) terpaksa melaporkan Ketua Koperasi Danau Lancang ke pihak kepolisian karena kebun miliknya tak kunjung diserahkan.
Surat laporan dugaan penggelapan dan penipuan ini tertuang dalam nomor STTP/134.b/XII/2011/Riau/Kampar/Sek Tapung Hulu yang dibuat pada, Kamis (1/12). ‘’Saya sudah buat laporan resmi ke Polsek Tapung Hulu Kamis kemarin,’’ kata Jhon Hendri kepada Pekanbaru MX, kamis (7/12)

Menurut Jhon Hendri selaku korban dugaan penggelapan kebun oleh Ketua Koperasi berinisial Zu tersebut setelah lahan yang seharusnya diterima sejak Maret 2010 ternyata sampai saat ini tak kunjung diterimanya. Padahal dirinya merupakan orang yang berhak menerima satu kapling lahan pola KPPA PT SAM (Subur Arum Makmur) tersebut.

Lebih rinci disebutkan Jhon bahwa dirinya bersama masyarakat Danau Lancang berjuang mendapatkan kebun pola KPPA tersebut sejak tahun 1998 lalu secara bersama-sama. Setelah bertahun-tahun perjuangan akhirnya pihak perusahaan mengabulkan tuntutan masyarakat sesuai dengan jumlah masyarakat Danau Lancang yang berhak.

Dalam surat yang diajukan pertama kepada Bupati Kampar kala itu jumlah warga Danau Lancang yang berhak menerima kebun terdiri dari tiga kategori. Diantaranya mereka yang berjuang mendapatkan kebun dalam berbagai aksi demo, warga tempatan yang sudah berusia 17 tahun keatas dan warga yang berusaha di luar desa tapi memiliki KK Desa Danau Lancang.

Jumlah warga yang berhak saat itu berjumlah 310. ‘’Dan saya termasuk yang berhak menerima kebun karena masuk kelompok para pejuang yang selalu melakukan aksi menuntut pembagian kebun tersebut,’’ tambahnya.

Ironisnya, setelah kebun diserahkan kepada warga Danau Lancang, hak dia tidak diserahkan. Untuk itu dia berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus penggelapan lahan miliknya itu. ‘’Yang saya mau hak saya diserahkan kembali oleh Ketua Koperasi, karena saya yang berjuang untuk mendapatkan kebun tersebut,’’ ujarnya.

Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso yang dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Hermawi menyebutkan, bahwa kasus laporan dugaan penggelapan dan penipuan itu sudah dalam penyidikan. ***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >