|
PEKANBARU—Seorang pria berinisial He (29) warga Jalan Teropong, Perumahan Permata Teropong, Kampar, Senin (5/12) malam dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Riau. Pasalnya ia kedapatan mengantongi sembilan bungkus (paket) narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handhpone (HP) merek Nokia yang diduga sebagai fasilitas komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut. Juga satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika mirip serbuk kristal warna putih.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan SH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) tersebut. ‘’Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,’’ cetus AKBP Syarif Pandiangan SH, Rabu (7/12).
Diterangkan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Menyikapi informasi itu, petugas dengan berbekalkan ciri-ciri dari tersangka lalu melakukan penyelidikan ke lapangan.
Sekian lama melakukan penyelidikan, Senin (5/12) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka yang terlihat sedang berada di depan sebuah rumah warga Perumahan Permata Teropong, Kampar, langsung disergap. Seketika itu juga, petugas langsung melakukan penggeledahan pada sekujur tubuh tersangka dan menggiring tersangka ke rumahnya.
‘’Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dan delapan paket kecil. Tak hanya itu, petugas juga menemukan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang barang haram tersebut,’’ ungkap AKBP Syarif Pandiangan SH.=MXAR |
|
|