 Tiga tersangka kurir ganja digulung tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (6/12) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi berbeda. Para tersangka di antaranya berinisial SS (37), Er (30) dan As (59).
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SH SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Narkoba AKP Zulkarnain SE didampingi Kaur Bin Ops Aiptu Joni Akmal, Rabu (7/12) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka ganja. ‘’Kini ketiga tersangka telah kita amankan dan kasusnya masih dikembangkan untuk melacak bandar besarnya,’’ ujarnya.
Dijelaskan Aiptu Joni Akmal, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Hang Tuah, SP-6, Desa Makmur, tepatnya di depan RSUD Selasih. Informasi berharga itu langsung ditanggapi polisi dengan melakukan penyelidikan.
Tanpa butuh waktu lama, salah seorang tersangka berinisial SS yang dicurigai menunggu pembeli ditangkap dan digeledah hingga petugas menemukan barang bukti (BB) tiga paket ganja kering dibungkus kertas koran di dalam saku celananya. Dari pengakuan tersangka SS, bahwa barang haram itu dari rekannya tersangka Er yang tinggal di Jalan Siak, belakang Pasar Baru, Pangkalan Kerinci.
Selang beberapa saat kemudian, tersangka Er yang sehari-hari bekerja sebagai supir mobil travel itu juga berhasil diringkus di rumahnya. Namun BB ganja tidak ditemukan hanya saja disita uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp30 ribu dan satu unit handphone (HP).
Kemudian tersangka Er digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi tersangka Er mengaku membeli ganja itu tersangka As yang memiliki warung kopi di Pasar Baru. Tetapi untuk menangkap As, polisi mencoba memancing untuk melakukan transaksi melalui tersangka Er yang memesan kembali ganja melalui Hp.
Setelah menyanggupi penjualan ganja, polisi langsung mendatangi As di tempat jualannya. Tanpa perlawanan berarti akhirnya As berhasil ditangkap dan disita BB empat paket ganja kering, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu dari hasil penjualan ganja.
Tetapi sayang saat akan dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka As yang mendapatkan barang haram itu dari rekannya Dn, polisi tidak bisa mendapatkannya karena Dn sudah keburu kabur, ketika polisi akan menangkapnya. ‘’Saya mendapat ganja itu dari teman yang datang ke warung. Keuntungannya dibagi dua kalau semua ganja yang dititip sudah terjual semua,’’ ungkap As yang juga mantan napi kasus pembunuhan di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis kepada Pekanbaru MX.*** |
|
|