|
Kepolisian sektor Pekanbaru Kota berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar sabu-sabu dengan nama Galih (30) warga Jalan Sukamaju Kecamatan Payung Sekaki. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dan uang sebesar Rp 1,9 juta. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsekta Pekanbaru Kota untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsekta Pekanbaru Kota Kompol Sri Rahayu G yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Suratno, Senin (14/11) menyebutkan, tersangka Galih sebelum ditangkap memang sudah diintai sejak beberapa hari belakangan ini. ‘’Kalau tak salah sudah dua minggu belakangan nama Galih jadi target penangkapan,’’ terang Kanit Reskrim.
Lebih jauh dikatakan Kanit, setelah melakukan sejumlah pengintaian di lapangan, akhirnya pada Kamis (10/11) malam sekitar pukul 23.30 Wib, jejak tersangka diketahui tengah berada di Jalan Sudirman depan Sudirman Club. Tanpa membuang waktu, penangkapan malam itu langsung dilakukan.
Setelah ditangkap dan digeledah dari kantong celananya ditemukan satu paket sabu seharga Rp400 Ribu dan satu paket sabu seharga Rp 200 Ribu serta uang sebanyak Rp1,9 Juta.
‘’Dengan penemuan barang bukti malam tersebut tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Kota untuk diperiksa,’’ terang Kanit. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya tersangka buka mulut bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari temannya berinisial K yang kini berstatus buron.
Tidak saja dibawa ke kantor polisi, tersangka juga dibawa ke kediamannya. Dari situ petugas menemukan satu tas perempuan. Dan dari pengakuan Galih tas itu merupakan hasil jambretan yang dilakukannya beberapa waktu dari seorang korban di seputar Jalan Soekarno-Hatta dekat sekolah Darma Yudha.
‘’Yang jelasnya setelah kita periksa intensif, tersangka selain terlibat peredaran sabu, juga terlibat aksi penjambretan sebanyak 2 kali,’’ kata Ipda Suratno.
Untuk proses selanjutnya, tersangka K yang diketahui sebagai pemasok tengah dalam perburuan polisi dan kini tempat tinggal K juga sudah diketahui. =mxf/mxR |
|
|