|
Kuasa hukum pasangan PAS akan melaporkan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Dr H Syamsurizal SE MM ke Mabes Polri. Kuasa hukum PAS melaporkan Syamsurizal atas kebohongan yang telah disampaikannya.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Pasangan PAS Armailis dalam reliesnya, kepada redaksi Pekanbaru MX, Rabu (28/0). Kami menilai semua yang disampaikan Pj Wako sarat dengan kebohongan. Dalam waktu dekat kami akan melapor ke Mabes Polri, ungkap Armailis.
Dijelaskan Armailis, pernyataan Syamsurizal bahwa Kota Pekanbaru saat ini sedang mengalami defisit sehingga PSU yang diputuskan oleh MK tidak bisa dilaksanakan merupakan sesuatu yang mengada-ada. Sebab hingga September saja kas keuangan Pekanbaru mencapai angka Rp70 miliar.
‘’Makanya kami pertanyakan di mana defisit yang disampaikan Pj Wako itu?’’ ucap Armailis. Dengan demikian, lanjut Armailis, kebohongan ini harus diungkap. Cara mengungkapnya adalah dengan melaporkan Pj Wako ke Mabes Polri.
Sementara itu, sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru jilid II di MK telah digelar untuk ketiga kalinya. Namun sidang belum mendapatkan keputusan. Pada sidang, masing-masing pihak telah menyampaikan keterangan mengenai penundaan PSU.
Yusril Ihza Mahendra saat ditemui media setelah sidang mengatakan alasan Defisit yang disampaikan oleh pihak-pihak yang dipanggil di muka hukum sangat susah diterima. Apalagi defisit yang di sampaikan saat ini masih dalam tahun berjalan sehingga mana mungkin bisa di hitung desifit. Fakta-fakta seperti ini lah yang membuat adanya keyakinan konspirasi yang sengaja di buat untuk mengagalkan PSU.
‘’Saya tidak yakin bahwa Pekanbaru mengalami defisit seperti yang disampaikan di depan hakim Kostitusi karena jangankan Pekanbaru, Indonesia saja jika masih tahun berjalan pasti akan defisit dalam laporannya,’’ ungkap Yusril.
Ditambahkan Yusril, pihaknya akan membuktikan bahwa defisit yang disampaikan tersebut tidak benar pada sidang berikutnya dengan medatangkan saksi-saksi ahli. =MXD |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|