|
KASUS dugaan salah tembak yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Pasar Minggu, Kandis, Siak, bernama Edikson Sianturi beberapa waktu lalu, terus ditindak lanjuti jajaran Polres Siak. Kamis (25/6) sekitar pukul 15.00 WIB, oknum Polres Siak berinisal Bripka Is, selaku pelaku penembakan itu resmi ditahan.
Bripka Is menjalani persidangan kode etik polisi yang dipimpin langsung Wakapolres Siak, Kompol Ronald Refle Rumundor SIk MSi. Dari sidang itu diputuskan hukuman yang bakal dijalani Bripka Is adalah penjara selama 21 hari.
Kapolres Siak AKBP Drs Hisbullah yang dihubungi via telepon, Kamis (25/6) sekitar 12.00 Wib mengatakan, kasus salah tembak ini bermula ketika tim dari Poltabes Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap tersangka perampok antar provinsi bernama Agiat Hutagaol. Kebetulan di lapangan waktu itu tim dari Poltabes Pekanbaru ini juga dibantu tim dari Polres Siak.
Pada saat penangkapan itulah, oknum dari Polres Siak ini melakukan kesalahan. ‘’Memang waktu penangkapan, korban berusaha melawan sehingga anggota kita menduga itulah pelakunya. Untuk membela diri karena ada perlawanan, oknum kita melepas tembakan,’’ujar Kapolres.
Namun fatal tembakan itu menyebabkan korban Edikson Sianturi tewas. Mengetahui hal itu keluarga korban lalu melakukan upaya hukum agar kasus ini bisa diselesaikan dan menuntut pelaku agar dipecat dari kesatuan karena dianggap berbahaya. ‘’Sesuai permintan keluarga kasus ini tetap kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap anggota kita tersebut,’’ kata Kapolres.
Ditambahkan, jika dalam sidang nanti, anggota kita dinyatakan bersalah, sudah barang tentu tindakan tegas akan kita jatuhkan. Sebab, dalam hal penegakan disiplin dalam menjalan tugas, kita tidak pernah bermain-main. ‘’Ini sudah komitmen kita,’’singkat AKBP Drs Hisbulah.
Sementara di tempat terpisah, Wakapolres Siak Kompol Ronald Refle Rumondur SIk MSi, usai memimpin Sidang Kode Etik Polisian (SKEP) di Mapolres Siak mengatakan, dari hasil putusan sidang sementara, Bripka Is di vonis hukuman tahanan selama 21 hari.
‘’Selain vonis hukum itu, Bripka Is juga dimutasikan ke satuan tugas lainya. Artinya, setelah menjalani masa tahanan, Bripka Is tidak kembali ke satuan tugas semula,’’ terang Mantan Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kapolda Riau juga pernah berjanji akan memproses kasus salah tembak itu sesuai dengan hukum yang ada.
Keluarga korban Salah Tembak
Polres Siak telah menjatuhkan hukuman pada anggotanya yang lalai dalam tugas, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Namun pihak keluarga korban masih juga belum puas. Hendrik Pangaribuan (37) yang merupakan ipar Edikson Sianturi (korban salah tembak.red) mengaku hukuman penjara selama 21 hari yang diberikan pada pelaku masih belum setimpal dengan duka yang dialami keluarganya.
‘’Kami tetap meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Disamping itu juga melakukan permintaan maaf kepada istri korban secara langsung tidak melalui perantara,’’ jelas Hendrik Pangaribuan, abang kandung Nurhayati yang tidak lain adalah istri korban.
Terkait adanya pencopotan berapa penjabat itu, menurut Hendrik persoalan tersebut merupakan persoalan internal kepolisian. Pihak keluarga korban akan tetap terus menuntut agar kepolisian mengusut tuntas kasus salah tembak ini. Dan pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.
Sementara kuasa hukum keluarga korban Sandy Saringgit SH meminta kepada Kapolda Riau untuk menjelaskan secara keseluruhan kasus tersebut. Karena kasus ini bersifat kasus pidana jadi harus ada pertanggungjawaban secara pidana.
‘’Kita menginginkan adanya bertanggungjawaban secara pidana dan meminta penjelasan menyeluruh kasus ini karena kita menginginkan adannya hak-hak pelindungan hukum. Kasus ini juga telah kita laporkan ke Mabes Polri,’’ jelasnya.
Korban Edikson Sianturi meninggalkan seorang istri yang tengah hamil tua dan tiga orang anak yang masih kecil kecil. Sebelum meninggal dunia, korban memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai petani sawit. Namun karena sawit kemarin mengalami anjlok maka korban beralih bekerja ditempat lain sebagai merental mobil. Kejadian insiden tersebut menyebabkan perekonomian keluarga menjadi berantakkan.
Sepeninggalan korban secara otomatis tidak ada lagi yang menjadi tulang punggung keluarga. Nurhayati dengan tubuh lagi hamil tua ditambah lagi adanya kelainan pada sebelah kakinya menyebabkan dirinya tidak bisa berbuat apa apa menggantikan suaminya mencari nafkah hidup bagi anak anaknya. =Rpg/mxAI/mxg/mxq |
|
|