Pembunuh Dua Polisi Divonis Seumur Hidup
Jumat, 29 April 2011
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menangani perkara pembunuhan dua anggota Polres Bengkalis masing-masing Bripda Alex Jackson S dan Bripda Yosef Marbun, Kamis (28/4) menjatuhi vonis terhadap empat terdakwa. Vonis berbeda terhadap empat terdakwa dibacakan langsung oleh hakim ketua Jumongkas Lumban Gaol, SH Cs.
Masing-masing terdakwa yakni Ishak Simanjuntak, divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwan kesatu premier. Sementara, tiga terdakwa lainnya Jimmy Marbun (28) yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, dalam agenda putusan PN Bengkalis mendapatkan hukuman ringan, hanya  9 bulan penjara.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, Rianto (54) dan Heriadi (24) yang dijatuhi pidana selama 9 bulan kurungan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1), karena terlibat menyembunyikan jenazah korban dan pada saat kejadian pembunuhan kedua terdakwa tidak berada di tempat peristiwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Rheza Muhammad mengatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim dalam persidangan kemarin tak sepantasnya diterima oleh tiga terdakwa lainnya masing Jimmy Marbun, Rianto dan Heriadi yang hanya divonis 9 bulan.

‘’Kita masih keberatan dengan vonis majelis hakim terhadap tiga terdakwa selain Ishak Simanjuntak, untuk itu dalam rentang waktu seminggu ini kita akan coba ambil putusan, untuk mengajukan banding terhadap perkara ini,’’ kata JPU Yanuar Rheza Muhammad.

Di tempat terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa Ishak Simanjuntak alias Ucok, Taufik Arrahman mengatakan, sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dimana kliennya telah divonis bersalah dengan pidana seumur hidup, maka dalam waktu tujuh hari ini akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

‘’Untuk banding kita masih pikir-pikir, tapi yang jelas kita akan bela soal unsur pembunuhan berencananya, karena tak sebanding dengan fakta persidangan,’’ kata Taufi Arrahman.

Dari pantauan persidangan kemarin, sejumlah keluarga korban dan terdakwa ramai memenuhi rungan persidangan, begitu juga pengawalan dari anggota kepolisian yang terlihat disudut dan pintu ruangan tempat digelarnya persidangan. Sementara terdakwa secara bergiliran duduk dikursi pesakitan.

Keluarga Polisi Keberatan

Terkait dengan hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan dua anggota Polsek Pinggir (Mapolres Bengkalis) tersebut, keluarga dari Bribda Alex Jakson,  Bobson Samosir Simbolon, Kamis (28/4) kepada Posmetro Mandau mengatakan, jika majelis hakim dalam menjatuhi putusan terhadap terdakwa belum memenuhi unsur keadilan.

‘’Dengan vonis 9 bulan untuk tiga terdakwa artinya 1 anggota Polisi nyawanya dihargai 9 bulan. Mana unsur keadilannya disini, dan tentunya sebagai keluarga kita menyatakan ketidak puasan dengan vonis hakim yang baru saja dibacakan di PN Bengkalis,’’ kata Bonson Samosir Simbolon.

Alasan ketidakpuasan ini juga diantaranya adanya unsur penolakan dari hakim terhadap saksi yang dihadirkan JPU yakni dokter forensik, seharusnya dokter forensik ini menjadi saksi ahli dalam persidangan.

Selain itu juga, majelis hakim khususnya hakim ketua jelas-jelas memiliki hubungan emosional dengan terdakwa. Begitu juga dengan kesaksikan dari Agus Salim dari rekan Heriadi yang jelas-jelas memberikan kesaksian bohong dipersidangan beberapa waktu lalu. ‘’Kita akan upayakan kasus ini melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan majelis hakim ini, karena sesuai dengan kode etik hal ini jelas-jelas merugikan kita dari pihak keluarga,’’ paparnya. PMH

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >