|
PEKANBARU— Perselisihan akibat utang piutang dalam kekerabatan terus terjadi. Kali ini dialami Khairunisa (53) warga Jalan Tanjung Batu, Limapuluh, Pekanbaru. Kejadian ini dilaporkan ke polisi, Ahad (24/4) atas perbuatan kerabatnya berinisial As (35) warga Buatan, Siak yang tidak membayar uang yang dipinjam sebesar Rp40 juta setelah jatuh tempo.
Keterangan yang dirangkum Pekanbaru MX di kepolisian menyebutkan, sebelum dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan, awalnya pada Senin (9/6/2003) silam, pelaku datang ke rumah korban.
Setelah berbicara sejenak, pelaku lalu menyampaikan maksud kedatangannya yakni meminjam uang Rp40 juta untuk modal usaha jual beli minyak solar. Sebagai jaminan, pelaku memberikan selembar surat speedboat dan KTP.
Merasa percaya, korban dengan perasaan hiba lalu menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku. Namun setelah jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
Karena hal itu, korban lalu memutuskan menghubungi nomor Hp pelaku, namun sayangnya tak kunjung aktif. Dan sialnya lagi, pelaku juga jarang pulang ke rumah, sebab setiap dicek ke rumah pelaku selalu tidak ada di rumah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Bambang HS MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim Kompol Sapta Maulana Marpaung SH SIk membenarkan adanya laporan tersebut. ‘’Penyidik masih mempelajari laporan korban dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Sementara terlapor segera dimintai keteranganya,’’ ungkap Kasat Reskrim.=MXA
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|