|
PEKANBARU— Sama-sama janda membuat hubungan Me (31) warga Tangjung Barolak, Air Tiris, Kampar dan In (36) warga Jalan Kuantan Raya, Perumahan Jundul, Limapuluh, Pekanbaru cepat akrab. Selanjutnya mereka pun sepakat menjalin hubungan bisnis. Sayang bisnis yang mereka bangun bertentangan dengan hukum, yakni mengedarkan sabu-sabu.
Hasilnya tentu dapat ditebak. Keduanya lalu ditangkap Satres Narkoba Pekanbaru, Senin (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. “Penangkapan kita lakukan di rumah In, Jalan Kuantan Raya, Perumahan Jundul, Limapuluh, Pekanbaru,”kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Bambang HS MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Yuhanies Chaniago SE MM, Kamis (3/2).
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu (SS) seharga Rp800 ribu yang disimpan dalam mobil mainan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua janda ini lalu dibawa ke Poltabes Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kompol Yohanes, sebelum mengamankan kedua tersangka, awalnya petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi tersangka berinisial Me sering menggunakan dan mengetahui orang yang memiliki sabu-sabu. Beranjak dari informasi itu, Kasat Reskrim Narkoba bersama anggotanya lalu melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah melakukan pengintaian dengan matang, petugas lalu menyamar sebagai pembeli (under cover buy,red). Tanpa menaruh curiga kalau yang memesan adalah polisi, Me lalu mengatakan orang yang memiliki barang haram tersebut temanya yakni In.
Kemudian, kedua wanita yang berstatus janda tersebut menjanjikan transaksi di rumah In. Hasilnya, Senin (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya langsung disergap petugas.
Saat itu In yang mengetahui kalau akan disergap polisi lalu berusaha kabur. Namun karena rumah telah dikepung, In tak bisa mengelak. Tanpa adanya perlawan, kedua wanita yang telah bertahun-tahun berstatus janda tersebut langsung diboyong petugas ke Mapolresta Pekanbaru.
Dari hasil introgasi, tersangka In mengaku kalau barang haram itu baru sekitar dua jam didapatkan dari Yn. Pada malam itu juga, Yn yang ditemukan bersama suami berinisial Zu di dalam kamar 160 New Holie Jalan Hangtuah, langsung diamankan.
Kemudian dengan barang bukti (BB) berupa dua paket sabu dan bong langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru. Kini, kedua suami istri itu masih diperiksa secara intensif. =MXQ |
|
|