|
BENGKALIS— Wakapolres Bengkalis, Kompol Muhammad Anis PS didampingi Kasatpol Air Polres Bengkalis, Selasa (23/6) kemarin, pukul 15.30 WIB secara dadakan meninjau lokasi penumpukan barang bukti (BB) tangkapan kayu ilegal di Mako Satpol Air Polres Bengkalis, Sungai Bengkel.
Peninjauan itu menyusul penyitaan kayu temuan sebanyak 25 tan yang diamankan dari perairan Sungai Mengkopot, Kecamatan Merbau. Setelah aksi penyelundupan cukup rawan terjadi diperairan Kabupaten Bengkalis. Hal itu dibuktikannya dari geografis Bengkalis, memiliki wilayah parairan yang cukup luas dibandingkan dengan daratan. Sehingga memungkinkan aksi penyelundupan leluasa dilakukan mafia-mafia lundup, dan terkadang lepas dari pengawasan dilapangan.
‘’Bengkalis kita akui rawan penyelundupan. Maka dari itu peran dan tugas dari Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) sangat dibutuhkan memantau wilayah kerjanya. Terutama dalam perkara penyelundupan, perompakan dan laka laut,’’ ungkap Kompol Muhammad Anis PS kepada wartawan disela-sela peninjauan BB illegal loging.
Dibagian lain Wakapolres mengatakan, pihaknya juga berharap peran serta masyarakat untuk dapat membantu dan memberikan informasi-informasi berharga terkait dengan tindak kejahatan diwilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Karena saat ini sarana komunikasi atau alat kominikasi (Alkom) untuk memantau perairan di Kabupaten Bengkalis sudah cukup lengkap, dengan beberapa armada patroli.
‘’Mudah-mudahan dengan transparansi dari petugas dilapangan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku tindak kejahatan diperairan, sepertihalnya pelaku illegal logging, dan perompakan, serta penyelundupan barang dari luar negeri,’’ ungkapnya.
Disinggung mengenai kondisi BB illegal logging yang mulai lapuk, dan dibiarkan tertumpuk disungai Bengkel. Wakapolres menjelaskan, kayu-kayu tersebut jika dilelangpun juga sudah tidak ada harganya dan tidak ada perusahaan yang mau membelinya.
‘’Dengan kondisi ini sayang rasanya jika kayu ini dibiarkan begitu saja. Tapi mau bagaimana lagi, kayu-kayu ini dijual juga tidak laku, karena sudah lama tertumpuk dan sudah lapuk. Jika pun ada jumlahnya hanya sedikit, dan itupun merupakan tangkapan baru, seperti kayu temuan dengan jumlah 25 tan yang diamankan baru-baru ini. Kayu ini bisa saja dilelang, namun harus melalui proses sesuai dengan prosedural,’’ ujarnya. =MXH |
|
|