Dua Pelaku Pencuri Motor Ditangkap
Jumat, 07 Januari 2011
 
PEKANBARU—Tim buser Polsekta Senapelan dan Tim buser Polsekta Sukajadi beberapa hari lalu berhasil menciduk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua tersangka, Andriko alias Riko (22) warga Jalan Inpres, Marpoyan Damai dan Ari (20) warga Jalan Sepakat, Rumbai.
Kedua pria yang masih berstatus bujangan ini ditangkap petugas di Jalan Lili, Sukajadi. Ketika ditangkap, kedua pria yang mengaku sebagai pengangguran ini sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya jenis Suzuki FU BM 2810 QZ.

Keterangan diperoleh Pekanbaru MX dari Polsekta Senapelan menyebutkan, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban Riko Ramdani (22) warga Jalan Melati, Kampung Baru, Senapelan, Jumat (19/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Riau, tepatnya di depan salah satu kios roko samping Mal Ciputra.

Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menggantikan nomor polisi (BM,red) dengan BM palsu yaitu BM 5454 JA. Selain beraksi di wilayah Polsek Senapelan, ternyata kedua tersangka juga beraksi di wilayah Polsek Sukajadi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Bambang HS ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsekta Senapelan, Kompol Wiyono Eko Prasetyo SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Milson Jhonny SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Milson Jhonny, kini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sukajadi untuk diproses lebih lanjut lagi. Sedangkan barang bukti Suzuki Satria FU milik Riko Ramdani sudah diamankan.

‘’Sekarang tersangkanya di Polsek Sukajadi. Usai diperiksa dan kami kembangkan di wilayah Polsekta Senapelan, kedua tersangka langsung kami serahkan ke Polsek Sukajadi untuk dikembangkan lagi. Kedua tersangka mengaku baru sekali melakuan aksi pencurian motor di wilayah Senapelan,’’ kata Kanit Rerskrim.=MXD
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >