|
WILIAM Damianus (44) bersama kerabtanya melaporkan seorang karyawannya berinisial RP ke Polsekta Rumbai Pesisir Rabu (24/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan itu terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp10 juta yang sudah berlangsung lama.
Dijelaskan pria keturunan India ini, ia memiliki usaha simpan pinjam atau yang akrab disebut koperasi. Usaha itu sudah lama ditekuninya dan RP adalah salah satu dari sekian banyak karyawannya.
Hubungan Wiliam memang terbilang dekat dengan RP bila dibandingkan dengan karyawan lainnya. Bahkan karena kedekatan mereka, Wiliam pun memperbolehkan RP menetap di kediamannya di Jalan Mas Raya, Limbungan Baru, Rumbai Pesisir.
Lama kelamaan tingkah RP berubah. Bahkan sikapnya mulai mencurigakan. Namun demikian, tak terbesit di pikiran Wiliam kalau karyawannyanya itu akan melakukan penyelewengan apalagi menggelapkan uang miliknya. Tapi dugaan Wiliam selama ini salah. Tanpa sepengetahuannya, RP menggelapkan uang sebesar Rp10 juta.
Kecurigaan ini berawal ketika ada tagihan yang macet dari salah seorang nasabah bernama Alpian. Lalu persoalan keterlambatan bayaran itu dipertanyakan, hingga akhirnya terbongkar aksi busuknya. Ternyata Alpian hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp5 juta. Padahal dalam laporan yang dibuat RP, uang diserahkan ke Alpian sebesar Rp15 juta.
Menyadari hal itu, Wiliam meminta iktikad baik dari RP. Tapi semuanya itu tak berarti. RP sepertinya mengelak terus, jika diminta untuk membayar. Makanya, tak ada jalan lain, Wiliam kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perkara itu sesuai proses hukum dengan melaporkan perbuatan RP ke Polsekta Rumbai Pesisir.Kapolsekta Rumbai Pesisir, AKP Ferizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwanto kepada Pekanbaru MX membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan itu diterima dan masih dipelajari. ‘’Proses penyelidikannya masih berlangsung dan dipelajari,’’ kata Ridwanto. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|