Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk
Jumat, 10 Desember 2010
 
ImageDalam satu hari, jajaran Polresta Indragiri Hilir berhasil menangkap tiga pelaku kasus narkoba. Dua pelaku ditangkap di Jalan H Hasan Gani Lorong Kolong Tembilahan bersama barang bukti (BB) 22 paket sabu-sabu dan satu lagi ditangkap saat pesta ekstasi di kediamannnya, Rabu (8/12).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ola Lupa kepada Pekanbaru MX, Kamis (9/12) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing bernama Misdi (36) dan Rafer (27) di Lorong Kolong Tembilahan berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke kantor polisi bahwa di wilayah tempat tinggal mereka sering terjadi transaksi barang haram dan pesta sabu-sabu.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan sekaligus penyergapan. Hasilnya saat digerebek ke rumah pelaku, petugas menemukan 22 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 18 gram, senilai Rp25 juta rupiah, uang tunai Rp500 ribu  dan seperangkat alat isap bong lengkap dengan timbangannya.

‘’Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir lengkap dengan barang bukti guna diproses lebih lanjut dan sekaligus melakukan pengembangan terhadap jaringan atasnya,’’ terang AKP Ola.

Sedangkan untuk penangkapan satu pelaku kasus narkoba di Polsek kateman menurut Pahumas Polres Indragiri Hilir Ipda S Lubis sesuai dengan laporan masyarakat bahwa di rumah Edyanto Jalan Taman Sungai Guntung, sedang terjadi pesta ekstasi.

Selanjutnya petugas mendatangi TKP, saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku Edyanto (27) terlihat pelaku sedang mengkonsumsi ekstasi serta ditemukan bebrapa butir ekstasi di dalam kamar pelaku, karena terbukti maka pelaku langsung diamankan ke Polsek Kateman guna menjalani proses lebih lanjut. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >