Pasangan Selingkuh Diarak Massa
Kamis, 04 November 2010
 

SEPASANG kekasih gelap, Uc (30) dan Dn (30), diarak warga setelah tertangkap basah sedang bermesraan. Dalam keadaan babak belur keduanya langsung diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan, Rabu (3/11) sekitar pukul 04.00 WIB.   
Subuh itu suasana di Desa Betung, Km 8, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan begitu tenang. Mungkin itu yang membuat pasangan selingkuh ini tak bosan-bosan menikmati cinta terlarang. Meski mencuri waktu, keduanya tetap saja dapat melampiaskan hasrat yang terpendam.

Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar setelah Poniran (34), suami dari Dn (30) tiba-tiba terbangun dari tidur dan ingin buang air kecil. Saat menuju ke dapur, mendadak Poniran terkejut melihat sepasang kekasih yang sedang bermesraan di pojok dapur rumahnya. Setelah didekati barulah ia sadar bahwa orang yang dilihatnya itu adalah istrinya yang selama ini ia cintai.

Seketika amarahnya memuncak. Melihat keduanya berusaha melarikan diri, Poniran pun langsung berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan Poniran rupanya begitu mengagetkan warga, dan dalam sekejap berdatangan ke rumah Poniran untuk menangkap Uca dan Dn. Semula keduanya tak mau mengakui perbuatannya, tapi setelah didesak barulah terbongkar bahwa keduanya telah pernah berhubungan badan. Lebih mengejutkan lagi, rupanya perbuatan terkutuk itu sudah mereka lakukan berulang kali saat Poniram pergi kerja.

Dengan wajah lemas Dn yang telah memiliki anak tiga digiring bersama selingkuhannya. Keduanya diserahkan ke pihak berwajib setelah beberapa pukulan mendarat ke tubuh Uc, lelaki yang berprofesi sebagai pendodos sawit tersebut.

Petugas Polsek Pangkalan Kuras yang mendapat laporan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi amuk massa dan mengamankan pasangan selingkuh itu. Sementara Poniran  yang tidak terima ikut ke Mapolsek untuk membuat pengaduan resmi atas perselingkuhan istrinya dengan tukang dodos terebut.

‘’Kini, keduanya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dapat dijerat Pasal 284 KHUP tentang perzinahan,’’ ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rachman Nafarin SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Syofyan SH MH yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rhino Handoyo SH, kemarin.***


   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >