Ketua DPRD Diduga Palsukan Stempel
Selasa, 19 Oktober 2010
 
Tidak hanya tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan KONI sebesar Rp4 miliar, Ketua DPRD Pelalawan H Agustiar diduga telah memalsukan cap stempel untuk faktur pembelian berbagai baju olah raga.
Atas perbuatannya, beberapa saksi yang merasa dirugikan akan menuntut balik. Salah satunya pemilik Tokoh Sail Sport Pekanbaru bernama Suryanti. Hal ini terkuak dari fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (18/10) pagi.

Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Pelalawan Dwi Winarko SH MH dengan tim JPU Furkon Syah Lubis SH, Safrida SH, dan Akva Wismen SH. Mendengar penjelasan dari saksi tersebut, tentu membuat terdakwa Agustiar kian terpojok. Termasuk pemilik Rumah Makan (RM) Putra Kampar, Fahrudin yang juga mengaku kalau terdakwa tidak pernah membeli nasi di tempatnya.

Sementara pemilik RM Telago Biru M Nasir hanya mendapat orderan selama 1 bulan dari terdakwa Agustiar untuk 15 orang dan dua  kali sehari, dengan harga perbungkus sebesar Rp10 ribu. Sedangkan saksi dari pimpinan CV Melindo Syamsun Nazar juga tidak mengetahui adanya dana bantuan untuk KONI tersebut.

‘’Dilihat dengan kasat mata, stempel yang digunakan terdakwa Agustiar sama sekali tidak mirip dengan milik Sail Sport. Begitu juga kami tak pernah menjual baju olah raga dengan kedua terdakwa. Kami merasa dirugikan karena nama toko dicatut dan cap dipalsukan. Jadi kami sedang pikir-pikir dan berencana akan menuntut kembali terdakwa,’’ ujar Suryanti ketika ditemui Pekanbaru MX usai sidang di PN Pelalawan.

Setelah istirahat siang, sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Marhadi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Pelalawan. Untuk mendengarkan keterangan ke lima saksi yang sebelumnya bersaksi di persidangan Agustiar.***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >