Tiga Sindikat Pengedar Sabu Digulung
Selasa, 23 Juni 2009
 
PEKANBARU — Tim Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru, kembali menggulung tiga pengedar sabu-sabu. Ketiga sindikat sabu-sabu itu bernama Toni (28) warga Jalan Rawabening, Basuki (27) warga Jalan Muhajirin, Tampan dan Feri (28) warga Sidomulyo, Marpoyan Damai. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu di tangan tersangka Toni.
Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Berty Dame K Sinaga ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Narkoba, Kompol Alpen Sik SH  MH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara bergantian.

Penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba, Iptu Hendri Suprato SSos itu mulanya dilakukan terhadap tersangka Basuki, Minggu (21/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Hanya berselang lima jam kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Peri di Arengka II, Payung Sekaki sekitar pukul 00.00 WIB.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka, akhirnya petugas kembali berhasil meringkus tersangka Toni di rumah sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan tersangka Toni petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu di rumahnya. Kini ketiga pria pengedar serbut putih yang mengandung psikotropika tersebut telah dijebloskan ke dalam sel Mapoltabes Pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih intensif lagi.

‘’Ketiga tersangka sudah lama kita cari, mereka sudah termasuk salah satu sindikat sabu-sabu di Kota Pekanbaru. Sekarang anggota saya masih memburu bandar besar. Namun identitasnya masih saya rahasiakan. Ketiga tersangka sekarang masih dalam pemeriksaan, mudah-mudahan ada nama-nama baru yang keluar dari mulut mereka,’’ ujar Kompol Alpen. =MXD
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >