|
Bejat, itulah kata-kata yang pertama kali keluar dari mulut warga yang mengetahui perbuatan MP (49) warga Jalan Pipa Caltek, Perawang, Kecamatan Tualang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu tega memperawani anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16).
Perbuatan terkutuk itu dilakukan pelaku sejak tahun 2008 silam hingga sekarang. Terbongkarnya aib rumah tangga ini, setelah Bunga yang kini menjadi siswi di salah satu SMA Tualang, menceritakan hal itu pada pacarnya Rd (20).
Kapolres Siak AKBP Drs Rohmat Nursaid yang dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Tualang AKP Ahmad didampingi Kanit Reskrim Iptu Fauzi, Senin (12/7) membenarkan kasus tersebut. “Korban didampingi ibunya sudah melaporkan kasus itu ke polisi. Kita langsung tanggapi dan menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (10/7) tanpa perlawanan,”katanya Iptu Fauzi.
Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX dari kepolisian menyebutkan, pencabulan yang dilakukan MP terhadap anak kandungnya itu pertama kali terjadi saat penghuni rumah sedang keluar. Ketika itu korban yang sedang tidur siang di kamarnya, tiba-tiba dikejutkan dengan datangnya MP ke kamar anaknya tersebut.
Entah setan apa yang ada dalam pikiran bapak bejat ini, tiba-tiba ia mencabuli anak kandungnnya sendiri. Korban yang kaget melihat sikap bapaknya itu berupaya memberikan perlawanan. Namun pelaku yang sudah kesetanan tak perduli kalau yang ia cabuli adalah darah dagingnya sendiri.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban yang ketakutan terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah. Hingga di hari naas itu keperawanan Bunga berhasil dijebol sang ayah yang telah berubah menjadi binatang.
Mulus melakukan perbuatan pertama, membuat MP ketagihan menggauli putrinya. Tanpa ada perasaan iba dan kasihan perbuatan itu kembali diulangi pelaku, hingga akhirnya sang anak terpaksa kembali pasrah. Begitulah terus menerus hingga Bunga benar-benar menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.
Ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhir tercium juga. Begitulah perbuatan MP ini akhirnya tak sengaja diceritakan Bunga pada pacarnya. Sang pacar yang kaget mendengar pengakuan Bunga lalu menyampaikan hal tersebut pada ibu korban.
Bagai disambar petir sang ibu yang mendengar pengakuan anaknya langsung marah bukan kepalang. Tanpa menunggu pengakuan sang suami, ibu korban langsung membawa anaknya melaporkan kasus itu kepolisi.
“Dalam kasus ini tersangka kita jerat pasal 47 UU RI no 23 tahun 2004, KDRT pasal 82 UU RI 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 294 KUH Pidana,” jelas kanit.
Sejak terbongkarnya aib ini, rumah korban terlihat sepi. Beberpa warga yang geram mendengar perbutan tersangka sempat berniat hendak menghakimi. Namun karena polisi lebih tanggap, sehingga perbutan itu tak sempat terjadi.*** |
|
|