Distributor Polisikan Pedagang
Sabtu, 20 Juni 2009
 
KEJUJURAN memang adalah modal utama dalam berbisnis, sekali berbohong bisa berakibat fatal. Salah-salah bisa masuk penjara. Seperti yang di alami Roni (33) seorang pedagang yang kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena tidak jujur.
Menurut informasi yang didapat Pekanbaru MX menyebutkan, terlapor yang membuka toko di kediamannya Jalan Kasuari, Pekanbaru, pada tanggal 28 Juni tahun yang lalu, mengambil barang berupa beberapa karton minyak makan ke sebuah distributor yang diketahui milik PT Simas Distribusindo, Jalan Arengka II.

Pelaku yang mengambil barang-barang itu menyanggupi untuk membayar semua barang yang diambil dengan cara kredit dan sampai batas waktu 12 Juli 2008.

Pada awalnya, pelaku lancar membayar kreditan, namun setelah itu angsuran sama sekali tidak pernah dibayar. Sampai batas waktu yang sudah disepakati, pelaku belum juga membayar kewajibannya.

Merasa tidak adanya itikad baik dari pelaku, kamis (18/6) Hendra Gandalia (35) warga Jalan Belut, yang juga sebagai Marketing Manager PT Sinar Distribusindo mendatangi Mapoltabes untuk membuat laporan atas perilaku pelaku. Atas kejadian itu korban merugi hingga Rp14 juta.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Drs Zulkifli MH, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Jumat (19/6) sekitar pukul 10.00 WIB, membenarkan laporan tersebut, dan hingga kini kasus itu masih dalam penyelidikan.***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >