3 Oknum PNS Pesta Narkoba
Jumat, 18 Juni 2010
 
PEKANBARU—Pihak kepolisian kembali menggulung para pecandu narkoba. Namun yang membuat hati miris, dari 4 orang yang ditangkap 3 diantaranya adalah oknum pegawai pemerintahan alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibat perbuatan mereka, keempatnya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Lima Puluh.
Kapolsekta Lima Puluh AKP Dani Ardiantara Sianipar SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Galih Wisnu Pradipta kepada sejumlah wartawan saat mengekspos kasus ini di ruang kerja Kamis (17/6) mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang resah akibat perbuatan keempat tersangka.

Apalagi pihak Polsekta Lima Puluh sedang getol-getolnya memburu sindikat narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Selain itu, pihak polsek juga masih mengembangkan beberapa kasus terkait dengan peredaran narkoba.

Senin (14/6) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak ke Perumahan Flamboyan, Jalan Sekuntum, Marpoyan Damai. Setelah mendapati rumah yang dimaksud, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Alhasil, 4 orang yang sedang fly langsung di garuk dan digeledah. Ternyata, rumah itu adalah milik salah satu tersangka bernama Zulhendra alias Amek (34) yang merupakan pegawai honorer Dinas PU Provinsi Riau.

Sedangkan tiga temannya masing-masing bernama Ade (33) warga Jalan Riau, sebagai montir, Dedi (37) warga Jalan Sawai, Sukajadi merupakan pegawai honorer BPN Kota Pekanbaru sedangkan terakhir adalah Deni (30) warga Jalan Srikandi, Tampan yang berkerja sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Setelah digeledah, selain mendapat satu uncang sabu-sabu senilai Rp2 juta, polisi juga menemukan empat paket ganja di jok motor Honda Supra X BM 1969 JK milik tersangka Zulhendra.

Polisi juga menemukan satu buah bong, alat untuk penghisap sabu-sabu yang baru digunakan oleh keempat tersangka. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsekta Lima Puluh untuk diintrogasi oleh petugas.

Masih menurut Kanit Reskrim keempat pelaku terancam di hukum penjara minimal 5 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika. =MXS

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >