|
PEKANBARU — Setelah melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1 miliar, terkait kerjasama pihak PDAM Dumai dengan pihak rekanan, Kamis (18/6) Anggota DPRD Siak berinisial Fa ditangkap Tim Kejaksaan Dumai saat bermain Golf di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menetapkan mantan Sekda Dumai berinisial ME sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Hanya saja ME belum mendekam dalam sel karena selama pemeriksaan selalu kooperatif.
Menurut Kepala Kejaksaan Dumai, Raja Nafrizal, Jumat (19/6) melalui telepon selulernya mengatakan, secara garis besarnya pihak PDAM bekerjasama dengan pihak swasta, dalam hal ini PT Mineral Indo dan tercatat sebagai Direktur tersangka Fa.
Setelah melakukan perjanjian dana kerjasama ini pun dicairkan pihak PDAM sebesar Rp1 miliar kepada Fa. Namun dalam uang tersebut ternyata tidak digunakan sesuai dengan prosedur dan diduga telah diselewengkan.
Berangkat dari pemeriksaan ini, satu persatu pihak terkait diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Dumai. Mantan Sekda Dumai yang sudah berulang kali diperiksa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Fa yang dinilai tidak proaktif dalam proses pemeriksaan akhirnya dijemput paksa setelah diketahui dirinya berada di Pekanbaru. Ketika sedang bermain golf bersama rekan-rekannya F pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
‘’Sekarang tersangka sudah kita masukkan dalam sel Kejaksaan Dumai. Selanjutnya kami sedang melakukan pengembangan. Beberapa nomor rekening milik Fa sedang kita telusuri dan nantinya akan kita ajukan untuk diblokir,’’ papar Kajari. =MXA/MXD |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|