|
Setelah menjadi buronan selama kurang lebih sepekan, pelaku pembunuhan sadis yang membantai dua korbanya Tri Susrina (32) dan anaknya Yafiq Wihardi (9), akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (4/5) di Dusun Sukamaju, Kecamatan Pinggir.
Tak disangka-sangka ternyata pelakunya adalah seorang tukang servis komputer panggilan bernama Lastono (39) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka ditangkap polisi saat menonton pertunjukan orgen tunggal di sebuah hajatan sunatan seorang warga di Dusun Sukamaju, Kecamatan Pinggir, Rabu (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Marudut Hutabarat saat dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Mandau, AKP Arief Fajar Satria SH Sik didampingi Kanit Reskrim Aiptu Indra Varenal, Kamis (6/5) kemarin diruang kerjanya membenarkan telah ditangkapnya seorang tersangka pelaku pembunuhan sekaligus pelaku perampokan dan pembakaran di Toko SBR Jalan Hang Tuah, Duri.
‘’Tersangka kita tangkap berikut barang bukti berupa, uang tunai dengan total Rp10,9 juta, satu unit Laptop merk HP, satu tas kulit merk Bossni, satu unit hand phone Nokia sliding warna merah hati milik korban Susrina, serta celana jins dan dompet milik tersangka,’’ ungkap Arief Fajar.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka Lastono ini adalah hasil kerja keras tim, yang diantara terdiri dari jajaran Polsek Mandau dengan dibekap Tim Sat I Polda Riau dan Opsnal Polres Bengkalis.
Bermula dengan disebarnya foto tersangka, hingga akhirnya pada sebuah acara hajatan sunatan yang menggelar orgen tunggal di Dusun Sukamaju, Kecamatan Pinggir. Ada warga yang melihat seseorang mirip dengan foto yang disebarkan, setelah memastikan bahwa itu memang tersangka, akhirnya polisi pun dikontak oleh warga yang merupakan anggota FKPM ini.
Namun karena takut tersangka menghilang, akhirnya tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Pos Polisi terdekat untuk kemudian langsung diamankan di Mapolsek Mandau.
Pada awalnya dari tangan tersangka polisi menyita uang sejumlah Rp2,8 juta, Hp Nokia Slide milik korban. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka malam itu, polisi kembali berhasil mengamankan uang sejumlah Rp8,1 juta, Laptop merk HP, serta tas kulit merk Bossni.
‘’Tersangka berikut barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolsek. *** |
|
|