|
PASCA penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Siak terhadap Fir (27), warga Desa Suak Lanjut, Selasa (16/6) dalam kasus dugaan pemerkosaan, ternyata tersangka masih membantah.
Dugaan permerkosaan dilakukan tersangka terhadap dua wanita belia, masing-masing ST (15) dan ID (16). Hingg berita ini diturunkan, tersangka Fir masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik. Namun tersangka Fir tidak mengakui bahkan membantah kalau dirinya telah menggagahi atau melakukan pemerkosaan terhadap ST dan ID.
Kapolres Siak yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak AKP Seno Aryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ali Azhar, S, Sos Kamis kemarin di Mapolsek Siak menyatakan, bahwasanya Fir membantah kalau dirinya telah melakukan pemerkosaan. Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti kasus ini, aparat akan memintai sejumlah keterangan saksi dalam waktu dekat.
‘’Tersangka Fir yang kita tangkap didaerah Jalan Lintas Siak-Tumang itu, sah-sah saja membantah tuduhan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap ST dan ID. Dan kedua korban juga akan kita mintai keterangan lebih lanjut,’’ sebut Ali Azhar.
Dalam laporan ynag diterima aparat Polsek Siak dari salah satu korban berinisial ID warga Pusako, tidak semata-mata perlakuan tidak senonoh yang diterimanya, tapi satu unit HP merek Samsung milik ID juga dibawa kabur oleh Fir. ‘’Usai ditangkp, HP milik korban ID berhasil kita amankan dari tersangka,’’ ujar Kanit Reskrim.
Untuk diketahui, ID dan ST adalah dua perempuan belia yang ingin mencari kerja di Siak. Lewat perkenalannya dengan Fir itulah, kedua korban akan dicarikan kerja. Ternyata untuk menyakinkan ST dan ID mendapatkan pekerjaan, Fir juga me-ngaku kalau dirinya bekerja di Pemkab Siak. Namun seiring berjalannya waktu, kedua bocah itu bukannya menda-patkan pekerjaan bahkan Fir dengan tega diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap keduanya.
Peristiwa pemerkosaan pertama kali dialami oleh korban ST yang diketahui terjadi hari Rabu (10/6) lalu didaerah Desa Kwalian Siak. Saat itu korban dan pelaku mencari sebuah rumah kost di Kwalian, yang nantinya rumah kost tersebut akan ditempati korban apabila telah mendapatkan pekerjaan.
Usaha mencari kost yang dilakukan tersangka begitu mulus, sebab dengan pemilik kost, tanpa pengetahuan ST, dirinya disebut adalah istri Fir sendiri, sehingga dengan pengakuan itu pemilik kost mempersilahkan pelaku dan ST untuk tinggal di rumah kost tersebut. Setelah berada didalam kost, dan korbanpun tengah sibuk membersihkan sejumlah ruangan, tiba-tiba gelagat buruk Fir timbul dan sesaat terjadilah dugaan pemerkosaan itu. u.
Belum puas melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap ST dan hanya berselang satu hari, tepatnya hari Kamis (11/6), ternyata pelaku kembali menjanjikan sebuah pekerjaan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya yang bernisial ID (16) warga Desa Pusako. Sama seperti korban ST, pelaku dengan lihainya acap kali mengaku sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Siak dan akan memberikan pekerjaan kepada ID. Ternyata bukannya pekerjaan yang didapatkan ID, melainkan perbuatan tidak senonoh yang harus dirasakan oleh ID.
Peristiwa ynag dialami oleh ST dan ID itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Siak dan Aparat yang menerima laporan kedua korbandibuat gerah dan langsung mencari keberadaan Fir. Berbekal keteragan kedua korban, pada Selasa (16/6) siang sekitar pukul 13.00 Wib, Fir dibeluk saat akan pulang kerumahnya didekat Jalan Lintas Siak-Tumang.
‘’Selain mengamankan tersangka, satu unit sepedamotor BM 5228 JA dan sebuah pisau berukuran kecil berhasil kita amankan dari tersangka saat penangkapan dilakukan,’’ kata Ali Azhar.***
|
|
|