|
Dua Napi masing-masing Nasir (40) dan Budi Hawali alias Gepeng (35) harus kembali mengikuti persidangan di PN Pekanbaru, setelah menganiaya teman satu selnya yakni Hasan (35) semasa meringku di sel Poltabes Pekanbaru, sebelum dilimpahkan ke Lapas Pekanbaru, Senin (8/3) sore.
Sidang pertama dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mula Sardion Pasaribu SH MH, mengungkapkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sudjarwanto SH MH, perbuatan dua terdakwa yang telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dilakukannya pada hari Senin (23/11) pagi di dalam sel Poltabes Pekanbaru.
Dimana kasus itu berawal dengan adanya aksi lempar botol air mineral berukuran sedang mengenai badan Hasan yang kebetulan lagi terlelap tidur dikamar tersebut. Menyadari hal itu sontak korban terbangun. Tak terima dilempar, korban membalas lemparan itu kepada terdakwa Nasir. Maka perang mulut antara Hasan dan Nasir pun terjadi.
Menyadari ada tahanan perang mulut petugas Samapta Poltabes Pekanbaru yang bertugas segera melerai dan memanggil keduanya ke pos jaga untuk berdamai. Namun, sesampainya didalam kamar tahanan. Ternyata terdakwa Nasir dan Budi Hawali kurang senang, dan kembali terjadi perang mulut. Sehingga, terdakwa Nasir bersama dengan temannya Budi langsung memukuli korban.
Korban yang dikeroyok dua tahanan itu tak dapat berkutik hingga mengalami luka memar. Berselang beberapa hari kemudian Saudara Hasan datang membesuk ke sel Mapoltabes Pekanbaru. Melihat wajah Hasan memar, langsung ditanyakan oleh saudaranya tersebut. Keluarga Hasan sontak kaget saat mengetahui kalau telah dianiaya sesama tahanan. Tak terima hal itu saudaran Hasan langsung melaporkan kasus ke ruang pelayanan Poltabes Pekanbaru.
Usai keluarga korban melapor, Hasan pun di visum ke RS Bhayangkari Polda Riau. ‘’Usai dipukul oleh Nasir dan Budi, saya tidak berani menceritakan kepada petugas Jaga kamar. Untungnya keesokan harinya saudara saya datang ke tahanan. Mereka tidak terima dan melaporkannnya kebagian penjagaan, dan saya langsung diobati dan divisum di Rumah Sakit Bayangkari,’’ tutur korban yang menggunakan pakaian koko warna putih ini.
Berdasarkan hasil visum di RS Bayangkari, ditemukan mata sebelah kiri korban memerah akibat pendarahan, kepala lebam membengkak kebiruang, luka lecet dibagian kepala. Atas keterangan dari saksi korban tersebut, dua orang terdakwa yang duduk berdampingin menyatakan keterangannya benar. Sehingga, pekan depan majelis hakim mengangendakan sidang menghadirkan saksi lainnya dipersidangan. *** |
|
|