|
RUMBAI - Tiga karyawan PT Chaeron Pokphan yang melakukan penggelapan telur ayam milik perusahannya mulai menjalani proses penyidikan. Pemeriksaan secara intensif dilakukan guna mendapat keterangan. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka guna kelengkapan berkas perkara. Selain tersangka, pelapor serta saksi juga turut diperiksa.
Demikian ditegaskan Kapolsekta Rumbai, AKP Bainar SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fridolon Nababan kepada Pekanbaru MX, Jumat (9/6) kemarin. Ketiga tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan.
Para tersangka yang kini masih mendekam di sel tahanan Polsekta Rumbai diantaranya, Ilham Taufik (30) warga Jalan Soebrantas Gang Sumu, Tampan yang merupakan mantan karyawan PT Chaeron Pokphan, Maris Devauzi (35) warga Jalan Siak II KM 16, Palas, Rumbai yang masih berstatus karyawan serta Aslan Julika Manurung (34) warga Jalan Pematang Kayu Arang Lintas Timur KM 22 selaku supir perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi yang menyebabkan perusahaan bergerak di bidang penetasan telur ini merugi bukan untuk yang pertama kali mereka lakukan. Tercatat telah berulang kali aksi serupa mereka lakukan.
Terakhir aksi mereka terbongkar setelah ketahuan menurunkan telur dari mobil pengangkut sebelum sampai tujuan, tepatnya di Jalan fajar, Payung Sekaki. Telur itu kemudian dijual dengan harga keseluruhan Rp1,7 juta yang hasilnya lalu dibagi tiga.
Tak butuh waktu lama, usai laporan dibuat para tersangka langsung ditangkap, Senin (1/6) sekitar pukul 02.00 WIB di gudang perusahaan yang terletak di Jalan Siak II, Palas, Rumbai.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan sekuriti perusahaan yaitu, Tukirin (33) warga Jalan Damai Gang Aman, Palas, Rumbai. =MXO |
|
|