Cemburu, Istri Diinjak-injak
Selasa, 09 Maret 2010
 

Terdakwa Rasyid (28) buruh lepas, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya Mardiana (24) kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, dihadapan majelis hakim Budi Prasetyo SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terungkap, perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan dari saksi korban Mardiana, bahwa perbuatan pemukulan yang dilakukan dikarenakan terdakwa cemburu kepada istrinya. Sehingga korban dan diinjak dan dipukul menimbulkan luka dibagian pelipis, mata dan dibagian kaki akibat benda tumpul dan hal ini hasil pengecekan tim Labfor.

‘’Pada malam itu, sekitar pukul 00.00 WIB, tiba-tiba suami saya menanyakan panggilan tak terjawab yang masuk ke dalam nomor Hp saya. Ternyata, sudah saya jelaskan, tetapi dia malah tidak percaya. Lantas saya dipukul, ditampar dan saya juga malah diinjaknya-injak,’’ tutur korban pada persidangan yang digelar, Kamis (8/3).

Korban juga menyatakan bahwa pada saat dirinya dianiya oleh terdakwa. Korban sudah bersujud dan minta maaf. Namun, katanya sang suami malah menambah penganiayan tersebut dengan cara menampar korban lagi sambil mengeluarkan kata-kata akan menceraikan korban.

Perbuatan penganiayan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, JPU langsung mendakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pekan depan, JPU kembali menghadirkan  dari saksi guna memberikan keterangan  lebih jauh terhadap kasus penganiayaan itu.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 

1 dari 1 Komentar

suami iblis

Oleh: idjhan () Pada : 21-04-2010

suami iblis

Oleh: idjhan Pada : 21-04-2010

saya sebagai seorang laki2 merasa kasihan melihat istri di pukuli kek gitu... klo ada masalah di selesaikan secara dingin... kalo gk ada jodoh mau di apakan lgi... ambil talak.. dan sbgai seorang istri hrus bisa melayani sumi dgn baik... yang paling saya gk suka cerita di atas istrinya udh minta maaf malah di aniaya lagi... apakah suaminya sudah gk ada hati nurani lagi???? itu di samakan dengan binatang yg gk punya perasaan... kepada pihak yg berwajib. hukumlah org itu seadil2nya...

 

1 dari 1 Komentar



Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >