Terdakwa Rasyid (28) buruh lepas, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya Mardiana (24) kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, dihadapan majelis hakim Budi Prasetyo SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terungkap, perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan dari saksi korban Mardiana, bahwa perbuatan pemukulan yang dilakukan dikarenakan terdakwa cemburu kepada istrinya. Sehingga korban dan diinjak dan dipukul menimbulkan luka dibagian pelipis, mata dan dibagian kaki akibat benda tumpul dan hal ini hasil pengecekan tim Labfor.
‘’Pada malam itu, sekitar pukul 00.00 WIB, tiba-tiba suami saya menanyakan panggilan tak terjawab yang masuk ke dalam nomor Hp saya. Ternyata, sudah saya jelaskan, tetapi dia malah tidak percaya. Lantas saya dipukul, ditampar dan saya juga malah diinjaknya-injak,’’ tutur korban pada persidangan yang digelar, Kamis (8/3).
Korban juga menyatakan bahwa pada saat dirinya dianiya oleh terdakwa. Korban sudah bersujud dan minta maaf. Namun, katanya sang suami malah menambah penganiayan tersebut dengan cara menampar korban lagi sambil mengeluarkan kata-kata akan menceraikan korban.
Perbuatan penganiayan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, JPU langsung mendakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pekan depan, JPU kembali menghadirkan dari saksi guna memberikan keterangan lebih jauh terhadap kasus penganiayaan itu.*** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
suami iblis
Oleh: idjhan () Pada : 21-04-2010