|
Tiga anggota Poltabes Pekanbaru dipecat atau dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini karena oknum tersebut terlibat pelanggaran kode etik, di mana dua diantaranya terkena kasus narkoba dan satu disersi (meninggalkan tugas).
Ketiga anggota ini adalah Briptu Hu, Bripka JA (kasus narkoba) dan Briptu SMS (disersi). Sementara seorang anggota Briptu Ma yang juga terlibat peredaran narkoba selamat dari PTDH dan dikenakan sanksi berupa mutasi ke luar daerah.
Penetapan sanksi ini saat dilakukannya sidang kode etik yang kedua terhadap keempatnya dipimpin langsung Wakapoltabes Pekanbaru AKBP Kenedy, bertempat di ruang Rupatama Poltabes Pekanbaru, Kamis (11/2) siang. Turut hadir beberapa orang perwira menengah dan sejumlah anggota jajaran Poltabes lainnya. ‘’Ini merupakan sidang kedua terhadap mereka,’’ kata Wakapoltabes kepada wartawan seusai sidang.
Dijelaskannya, keputusan ini dilakukan karena dari hasil sidang, mereka terbukti melakukan kesalahan. Akibat kesalahan itu, maka keputusan PTDH layak diterima ketiga anggota tersebut.
Selain itu, keputusan ini membuktikan bahwa pihaknya serius menindak bagi para anggota polisi yang melakukan pelanggaran. ‘’Hasil sidang ini akan kami serahkan ke Polda dengan tembusan ke Kapolri,’’ sebut AKBP kenedy.
Seperti diketahui, sidang pertama sebelumnya dilakukan di tempat yang sama, Senin (24/1) lalu dengan agenda berupa pemeriksaan-pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota tersebut. *** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
3 polisi di pecat
Oleh: Boby () Pada : 18-02-2010