Tiga Oknum Poltabes Dipecat
Sabtu, 13 Pebruari 2010
 
Tiga anggota Poltabes Pekanbaru dipecat atau  dikenai sanksi  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini karena oknum tersebut terlibat pelanggaran kode etik, di mana dua diantaranya terkena kasus narkoba dan satu disersi (meninggalkan tugas).
Ketiga anggota ini adalah Briptu Hu, Bripka JA (kasus narkoba) dan Briptu SMS (disersi). Sementara seorang anggota Briptu Ma yang juga terlibat peredaran narkoba selamat dari PTDH dan dikenakan sanksi berupa mutasi ke luar daerah.

Penetapan sanksi ini saat dilakukannya sidang kode etik yang kedua terhadap keempatnya dipimpin langsung Wakapoltabes Pekanbaru AKBP Kenedy, bertempat di ruang Rupatama Poltabes Pekanbaru, Kamis (11/2) siang. Turut hadir beberapa orang perwira menengah dan sejumlah anggota jajaran Poltabes lainnya. ‘’Ini merupakan sidang kedua terhadap mereka,’’ kata Wakapoltabes kepada wartawan seusai sidang.

Dijelaskannya, keputusan ini dilakukan karena dari hasil sidang, mereka terbukti melakukan kesalahan. Akibat kesalahan itu, maka keputusan PTDH layak diterima ketiga anggota tersebut.

Selain itu, keputusan ini membuktikan bahwa pihaknya serius menindak bagi para anggota polisi yang melakukan pelanggaran. ‘’Hasil sidang ini akan kami serahkan ke Polda dengan tembusan ke Kapolri,’’ sebut AKBP kenedy.

Seperti diketahui, sidang pertama sebelumnya dilakukan di tempat yang sama, Senin (24/1) lalu dengan agenda berupa pemeriksaan-pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota tersebut. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 

1 dari 1 Komentar

3 polisi di pecat

Oleh: Boby () Pada : 18-02-2010

3 polisi di pecat

Oleh: Boby Pada : 18-02-2010

Sukses untuk polri ,memang harus gitu ,soalnya sekarang era repormasi ,kalau bisa di tindak juga yg suka - suka hura - hura di diskotik ,

 

1 dari 1 Komentar



Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >