2 Pegawai UPTD Disduk Capil Diperiksa Atasan
Rabu, 10 Pebruari 2010
 

Komplain yang terjadi antara masyarakat dengan oknum UPTD Disduk Capil Tampan yang meminta uang sebanyak Rp41 ribu dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di Kecamatan Tampan pada Senin (8/2) siang, langsung ditangakpi oleh Kepala UPTD Disduk Capil Tampan dengan melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya tersebut.
Kepala UPTD Disduk Capil Tampan, Jafrizal SH MSi kepada Pekanbaru MX  Selasa (9/2) mengatakan, bahwa ia telah memeriksa dua orang pegawainya yang telah dituduh meminta uang pengurusan KTP tersebut yaitu berinisial Aw dan Ro.

‘’Kami telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang pegawai kami yang diduga telah meminta uang kepada Yuliandri warga Sidomulyo Barat sebanyak Rp41 ribu. Tapi hasinya tidak terbukti dan yang kompalain tersebut adalah perantarannya Mahdun,’’ katanya

Japrizal menambahkan jika ada petugas UPTD Disduk yang meminta uang pembayaran lebih dari Rp13.000 dalam pengurusan KTP harap dilaporkan kepada Kepala UPTD Disduk Capil Tampan dengan membawa kwitansi yang disediakan untuk masyarakat yang mengurus KTP.

‘’Jika ada pegawai kami yang meminta uang pembayaran yang lebih, hendaknya laporkan kepada kami dengan membawa bukti pembayarannya atau kwitansi resmi yang kami keluarkan’’ jelas Japrizal SH MSi.

Selain itu kepada masyarakat yang ingin mengurus KTP jangan melalui perantara atau calo. Karena sekarang pengurusan KTP cepat sudah berjalan dan masyarakat yang membawa Kartu Keluarga (KK)  siak online itu selesai dalam satu hari.

Dipaparkan Japrizal apabila ada oknum bawahnya melakukan pelangaran sanksi tegas akan diberikan berupa surat peringatan dan skorsing.

Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Tampan, Junaedy SSos, MSi  menambahkan, bagi masyarakat yang mengurus KK dan KTP melaui perantara tidak akan dilayani, kecuali jika dilampirkan surat kuasa dan surat keterangan sakit dari dokter.    

‘’Kami tidak akan menerima dan tidak melayani masyarakat yang mengurus KK dan KTP melalui perantara atau calo. Jika tidak bisa datang ke kantor kecamatan atau berhalangan maka dilampirkan surat kuasa dan surat keterangan sakit dari dokter,’’ ungkap Sekcam Tampan. ***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >