Konsumen PT SCM Dipolisikan
Jumat, 15 Januari 2010
 
PEKANBARU — Aksi penipuan dengan modus pembayaran cek kosong kembali terjadi. Kali ini korbanya dialami seorang karyawan PT Sedayu Citra Mobil (SCM) yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta, Payung Sekaki, Pekanbaru, bernama Mimi (25).
Dalam aksinya, pelaku berinisial PP (55), memberikan dua lembar cek Bank Niaga senilai  Rp60.825.000, yang belakangan baru diketahui kosong tersebut membeli lima unit dump truck merek Hyundai. Tidak menerima perbuatan pelaku yang tinggal di Jalan Limbungan, Rumbai, Pekanbaru itu, warga Jalan Mutiara, Payung Sekaki tersebut, Rabu (13/1) membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat.

Dalam laporan korban di kepolisian menyebutkan, sebelum pelaku  dilaporkan, pada tangal 1 September 2009 lalu, pelaku mendatangi kantor korban. Setelah melihat lima unit dump truck merek Hyundai, pelaku membayar uang muka (DP) dengan menggunakan dua lembar cek Bank Niaga dengan nilai Rp60.825.000.

Tanpa menaruh curiga, korban lalu menyerahkan lima unit dump truck merek Hyundai, yang telah dipesan pelaku. Tapi apa yang terjadi, setelah pembayarannya jatuh tempo, pelaku juga tidak kunjung membayar.

Dengan dasar itu, korban lalu berupaya mencairkan cek Bank Niaga yang diserahkan pelaku. Namun setelah dicek, ternyata rekening cek tersebut telah tutup.

Mengalami kejadian itu, korban lalu meminta pertanggungjawaban pada pelaku. Karena pelaku tidak menunjukan itikad baiknya, korban memutuskan untuk membawa kejalur hukum.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs H Zulkifli MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX mengatakan, pelaku segera dimintai keteranganya. ‘’Jajaran Poltabes Pekanbaru masih mempelajari laporan korban dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Sementara, pelaku segera dimintai keteranganya,’’ ujar Kabid.  =MXQ
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >