|
BENGKALIS—Selama 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis telah menindak tegas dua personilnya. Pemecatan terhadap dua oknum anggotanya itu dilakukan karena terlibat dalam kasus Narkoba.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis H Rozali Saidun, mengatakan dua oknum anggota tersebut secara tegas atribut dan kelengkapannya sebagai petugas Satpol PP dicabut, karena telah memalukan kesatuan. Keduanya adalah DN yang bertugas di kantor Kecamatan Pinggir dan RN bertugas di Kantor Satpol PP Kabupaten.
‘’Dua anggota yang terlibat Narkoba sudah kita lepaskan atribut dan kelengkapannya sebagai anggota Satpol PP. Mereka tidak akan bertugas kembali, dan saat ini juga masih menjalani proses persidangan di PN Bengkalis,’’ ungkapnya, Senin (4/1) di Bengkalis.
Dikatakan Rozali, proses hukum terhadap DN dan RN diserahkan kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, satu orang anggota atas nama Budiman resmi mengundurkan diri sebagai anggota karena pindah tugas sebagai PNS.
‘’Yang namanya kasus Narkoba, selaku pimpinan saya tidak akan membela dan dengan tegas copot atributnya. Sementara tahun 2009 ada satu lagi yang mengundurkan diri karena pindah tugas,’’ imbuhnya. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|