Kasus Pelecehan Wartawan, 5 Wartawan Siap jadi Saksi
Rabu, 17 Juni 2009
 
Rencana hari Kamis (18/6), akan digelar sidang perdana kasus pelecehan terhadap tugas wartawan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci. Sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Humas PT ADEI Plantation and Industri inisial Ir RAN. Lima wartawan siap bersaksi dalam agenda sidang tersebut.
‘’Saya siap menjadi saksi dalam persidangan nantinya di PN Pangkalan Kerinci,’’ terang Kaharudin (39), Selasa (16/6).
Kaharudin yang juga wartawan Amanat Rakyat bersama empat wartawan lainnya yang mendapat perlakukan tidak menyenangkan saat melakukan tugas jurnalistik dari oknum Humas perkebunan sawit asal Malaysia ini masing-masing, Jon Hendri S.Ag (Koran Riau), Nolpitos Hendri (Riau Pesisir), Folly Fredy Firdaus, dan Lukman Hakim.

‘’Kami minta Humas yang bersangkutan diberikan sanksi yang setimpal,’’ katanya seraya menunjukkan surat panggilan untuk menghadiri sidang perdana dari Kejari Pangkalan Kerinci yang diteken Plt Kasi Pidum selaku JPU Ajun Jaksa Furkonsyah Lubis, MH dengan nomor surat B-591/N.4.23/Ep.1/06/2009  tertanggal 12 Juni 2008.

Dikatakannya, kasus yang menyeret Humas PT ADEI Plantation and Industry yang berlokasi di Desa Telayap Kecamatan Bunut ini berawal terjadinya aksi unjuk rasa oleh masyarakat setempat Desember 2008 lalu.
Kala itu bersama rekan-rekan wartawan yang mendapat informasi adanya aksi demo masyarakat yang menuntut perusahaan, para reporter lapangan ini lalu bergegas menuju lokasi demo.

Hanya saja waktu itu, para pengunjuk rasa bersama manajemen dan pihak kepolisian sudah berada dalam ruangan di areal perusahaan. Wartawan berusaha minta izin kepada Humas untuk mendengarkan langsung dialog antara masyarakat dan pihak manajemen, namun tidak direstui oleh oknum Humas inisial Ir RAN ini.

Malah humas meminta security untuk menghalangi wartawan untuk meliput kegiatan itu. Merasa upaya menggali informasi tidak dihargai dan dibatasi, para wartawan yang bertugas di Kabupaten Pelalawan.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >