Kades Gobah Ditangkap
Rabu, 17 Juni 2009
 
SATU lagi Kepala Desa (Kades) berurusan dengan polisi. Kades Gobah, Masrul Ali (38) yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kades diduga terlibat kasus penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ditangkap polisi, Selasa (16/6). Kasus ini dilaporkan warga beberapa minggu lalu ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien SH SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Devy Firmansyah mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus yang melibatkan Kades Gobah ini.

Kasat Reskrim mengatakan, kemungkinan dalam kasus ini tidak hanya saja tersangka Masrul Ali yang diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan tersebut. ‘’Kami akan terus menindaklanjuti hingga permasalahan ini tuntas,’’ujar Devy kepada Pekanbaru MX, Selasa (16/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX, kasus yang menyeret Kades Gobal ke balik jeruji besi ini berawal dari bulan Agustus sampai Juni lalu. Pelapor belum menerima uang bagi hasil dari Kopsa Sukses Makmur. Sehingga H Sinar dan CS berniat ingin mengambil uang bagi hasil panen buah sawit seluas 20 Hektar.

H Sinas dan teman-teman pergi ke Sungai Pagar mempertanyakan kenapa dari bulan Agustus sampai sekarang mereka belum menerima uang bagi hasil tersebut. Didapat informasi bahwa uang mereka sudah diberikan kepada bendahara Kopsa Sukses Makmur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak bendahara menjelaskan, kalau uang tersebut diambil oleh Kades Gobah yaitu Masrul Ali dari bulan Agustus sampai sekarang. Dengan memakai tanda tangan para korban tanpa sepengetahuan para korban.

Merasa dirugikan, H Sinas Cs melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Kampar untuk segera ditindaklanjuti. Hasilnya, beberapa minggu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Kades Gobah. Selasa (16/6) tersangka resmi ditahan setelah sudah dua kali mendapat panggilan dari Polres Kampar namun tak ditepati.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 

1 dari 1 Komentar

kades ditangkap

Oleh: HABIBULLAH () Pada : 31-07-2009

kades ditangkap

Oleh: HABIBULLAH Pada : 31-07-2009

menurut peraturan perundang undangan, apabila aparat pemerintahan terlibat kasus pidana dan perdata,maka akan di nonaktifkan dari jabatannya.tunggu apalagi???????????tunggu masyarakat banyak yang sengsara lagi yaaa...itu termasuk KKN.

 

1 dari 1 Komentar



Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >