|
Pihak kepolisian Bungaraya berhasil menangkap pelaku pencurian emas bernama Sutarno (16) warga Desa Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Yudi Susanto warga Jatibaru Kecamatan Bungaraya, yang mengaku kehilangan emas seberat 20 emas 22 karat, serta 16 emas 24 karat, beberpa waktu lalu.
Kapolres Siak AKBP Rohmat Nursaid yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Edi Yasman Rabu (16/12) mengatakan, pihakya butuh waktu kurang lebih sepekan guna menangkap pelaku pencurian emas yang tersangkanya masih dibawah umur itu. “Tersangka kita tangkap pada hari Minggu (13/12) lalu sekitar pukul 09.00 Wib, setelah sejumlah barang bukti berhasil kita kumpulkan,” papar Kapolsek AKP Edi Yasman.
Lebih jauh dikatakan Kapolsek, untuk menangkap pelaku, jajaran Reskrim dan Intel Polsek Bungaraya disebar disejumlah tempat, termasuk mendatangi sejumlah tempat penjualan emas yang berada di Pasar Siak, Kecamatan Siak. Di Siak, tambah Kapolsek, para pemilik toko emas didatangi oleh anggota dan menyarankan apabila ada orang yang menjual emas tanpa surat yang lengkap ataupun emas itu dijual atas nama Atik hendaknya dilaporkan ke Mapolsek Bungaraya.
Gayung bersambut, selang beberapa hari sebelum penangkapan dilakukan, ada pemilik toko emas yang memberikan informasi bahwasnya ada orang yang dari Kecamatan Bungaraya akan melakukan penjualan emas. “Meskipun kita telah mendapatkan informasi, ternyata yang mau menjual emas itu tidak seluruhnya akan menjual barang bukti melainkan menjualnya dengan cara bertahap,” terang Kapolsek.
Informasi akurat memang telah didapatkan, dan anggota Polsek Bungaraya saat itu terus melakukan pengintaian dilapangan. Dan tepat sepekan setelah menerima laporan kehilangan emas dari pihak pelapor, petugas Polsek Bungaraya mendapat kabar lagi akan adanya aktivitas jual beli emas. Dan tak ingin buruannya kabur, Minggu (13/12) pagi anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sutarno.
Awalnya saat penangkapan dilakukan, tersangka mengaku kalau dirinya tidak pernah melakukan aksi pencurian emas. Yakin itu hanya alibi tersangka untuk lari dari jeratan hukum, kemudian aparat langsung memperlihatkan barang bukti emas, dan saat itu tersangka dibuat tak berkutik. “Minggu pagi itu juga tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut dan hingga kemarin tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan,” tutur Kapolsek AKP Edi Yasman.
Dengan telah terjadinya aksi pencurian emas diwilayah hukum Polsek Bungaraya, Kapolsek dengan tegas menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan ketika menyimpan barang-barang beharga hendaknya rumah jangan dibiarkan dalam keadaan kosong.** |
|
|
Katanya sudah damai?
Oleh: Bungaraya () Pada : 04-02-2010